Suaradesa.co – Pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluarkan surat imbauan dalam melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Surat itu sebagai respon atas imbauan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah,” kata Ketua Gugus Tugas Desa Gayam sekaligus Kepala Desa Winto, Minggu (24/5).
Surat imbauan tersebut bernomor 451/246/412.014/2020, dan Surat Camat Gayam Nomor : 451/224/412.51.28/2020 tertanggal 20 Mei tentang pelaksanaan kegiatan Idul Fitri 1441 H/2020 M sehubungan dengan masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam Pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.
Dalam surat tersebut, ada enam poin penting dalam surat imbauan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 Desa Gayam. Pertama, penyaluran zakat dilarang dengan cara mengumpulkan kerumunan massa. Kedua, pelaksanaan takbir secara virtual dan tidak diperbolehkan takbir keliling. Ketiga, Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M dilaksanakan di rumah.
“Himbauan selanjutnya, tidak diperkenankan mengadakan open house atau halal bihalal dengan sesama warga Desa Gayam. Silaturahmi/halal bihalal bisa dilakukan melalui telepon, media sosial, maupun video call dan lain-lain,” imbuhnya.
Kelima, tidak melakukan silaturahmi atau halal bihalal dengan tamu dari luar desa maupun luar kota, silaturahmi bisa dilakukan melalui telepon, media sosial, maupun video call dan lain-lain.
“Kalau satu desa masih bisa silaturahmi,” tandasnya.
Keenam, lanjut dia, ada tiga titik jalan yang akan ditutup. Yakni perempatan jalan Raya Gayam, perbatasan Desa Gayam – Brabowan, dan perbatasan Desa Gayam – Mojodelik. (*Wed)