Berita Utama

Pelantikan Setyo Wahono-Nurul Azizah Dijadwalkan pada 6 Februari 2025

942
×

Pelantikan Setyo Wahono-Nurul Azizah Dijadwalkan pada 6 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Setyo Wahono-Nurul Azizah Dijadwalkan pada 6 Februari 2025
Pelantikan Setyo Wahono-Nurul Azizah Dijadwalkan pada 6 Februari 2025

Bojonegoro – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, diputuskan bahwa pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025.

Baca Juga :  Kadinpora Sebut Managemen Persibo Masih Sah Kelola Persibo

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki aturan khusus sesuai perundang-undangan.

Komisioner KPU Bojonegoro, Waryono, menyampaikan bahwa keputusan ini memberikan kepastian bagi daerah yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pemilu tanpa adanya sengketa.

“Bojonegoro termasuk dalam daftar daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu tanpa sengketa. Kami siap melaksanakan proses administrasi sesuai jadwal,” ujar Waryono, Kamis (23/1).

Namun, untuk daerah yang masih menghadapi sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Jembatan Glendeng-Simo Dibuka Untuk Roda Dua

“Proses ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU terus memantau perkembangan di MK agar setiap tahapan berjalan dengan lancar,” tambah Waryono.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah.

Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat segera menyambut pemimpin baru hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan memulai tugasnya pada awal Februari mendatang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *