Berita UtamaKabar Kota

Pansus IV DPRD Bojonegoro Tetapkan Raperda Retribusi Jasa Usaha

397
×

Pansus IV DPRD Bojonegoro Tetapkan Raperda Retribusi Jasa Usaha

Sebarkan artikel ini

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha telah disepakati bersama dengan eksekutif.

“Pansus IV bersama tim eksekutif menyepakati adanya perubahan, yaitu penambahan 5 (lima) huruf baru,” kata Juru Bicara Pansus IV, Moch Ludfi, Senin (8/6/2020).

Dijelaskan pada pasal 3 ayat (3) huruf a dan b tentang Pemakaian Kekayaan Daerah disepakati tidak mengalami perubahan sebagaimana Pasal 3 huruf a dan b Perda Nomor 15 Tahun 2011.

“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pansus IV dan Tim eksekutif menyepakati adanya perubahan pada beberapa pasal,” lanjutnya.

Perubahan pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 9, disepakati adanya kenaikan tarif obyek retribusi dan penambahan obyek retribusi sebagaimana Rancangan Perda yang diajukan. Kenaikan tarif tersebut pada obyek retribusi sapi, kerbau dan kuda ( jenis betina tidak produktif ) dengan kenaikan sebesar Rp. 5.000,- dan Sapi, kerbau dan kuda (jantan), terdapat kenaikan Rp. 10.000.

“Sedangkan penambahan obyek retribusi baru yaitu Ruang Cold Storage, Air Blast Freezer dan Kendaraan berpendingin,” lanjutnya.

Kemudian, Pasal 13 yang disepakati oleh Pansus IV dan Tim Eksekutif terkait dengan adanya penambahan obyek retribusi yaitu Bird Park (Sangkar Burung ) di Taman Tirta Dander, Museum Geopark Wonocolo, Rumah Tua Padangan, dan Galeri Bengawan di Desa Padang.

Baca Juga :  Jembatan Kedewan-Beji Nyaris Ambruk, DPU Bina Marga Segera Cek Lapangan

“Pansus IV menyepakati adanya perubahan tarif dan penambahan obyek retribusi pada Pasal 17 ayat (1) dan (2),” tegasnya.

Sedangkan pada Pasal 31 yang mengatur tentang kenaikan tariff pada penginapan, pesanggrahan/Aula dan Rumah Singgah Wonocolo serta Small Meeting Room Dander, Pansus IV menyepakatinya.

Kenaikan tariff tersebut diantaranya, Penginapan, tariff semula per kamar per hari sebesar Rp. 50.000,- menjadi Rp100.000,- per kamar per hari, pesanggrahan /Aula tariff semula per kamar per hari sebesar Rp. 350.000,- menjadi Rp. 1.000.000.

“Serta Rumah Singgah Wonocolo, disepakati tarifnya per kamar per hari adalah Rp.150.000,- untuk kamar ber AC dan Rp. 100.000,- per kamar per hari untuk kamar non AC,” pungkasnya. (Dwi)

Berikut Perubahan tarif Retribusi:

1. Tarif masuk Waduk Pacal yang semula sebesar Rp. 3.000,- per hari menjadi sebesar Rp. 5.000,- per hari.

2. Tarif parkir sepeda yang semula Rp. 500,- per hari menjadi Rp. 1.000,- per hari.

3. Tarif parkir kendaraan roda 2 yang semula Rp. 1.000,- per hari menjadi Rp. 2.000,- per hari.

4. Tarif parkir kendaraan roda 4 atau lebih yang semula Rp. 2.000,- per hari menjadi Rp. 3.000,- per hari.

5. Tarif masuk Taman Tirta Dander yang semula Rp. 500,- per hari untuk anak dibawah 12 tahun menjadi Rp. 7.500,- per hari, sedangkan untuk dewasa yang semula Rp. 3.000,- per hari menjadi Rp. 9.000,- per hari.

Baca Juga :  Terima BKD Rp1,7 Miliar, Pendapatan Desa Tikusan Mengalami Peningkatan

6. Tarif masuk pemandian / kolam renang Dander yang semula Rp. 2.000,- per hari untuk anak dibawah 12 tahun menjadi Rp. 7.500,- per hari, sedangkan untuk dewasa yang semula Rp. 3.000,- per hari menjadi Rp. 9.000,- per hari.

7. Tarif parkir sepeda di Taman Tirta Dander yang semula Rp. 500,- per hari Rp. 1.000,- per hari, sedangkan kendaraan roda 2 yang semula Rp. 1.000,- per hari menjadi Rp. 2.000,- per hari dan kendaraan roda 4 atau lebih yang semula Rp. 2.000,- per hari menjadi Rp. 3.000,- per hari.

8. Tarif masuk di Taman Rekreasi Kahyangan Api untuk dewasa yang semula Rp. 3.000,- per hari dan anak (dibawah 12 tahun) yang semula Rp. 2.000,-menjadi Rp. 7.500,- per hari untuk dewasa dan anak-anak.

9.Tarif parkir sepeda yang semula Rp. 500,- per hari menjadi Rp. 1.000,-per hari, sedangkan untuk kendaraan roda 2 yanng semula Rp. 1.000,- per hari menjadi Rp. 2.000,- per hari dan kendaraan roda 4 atau lebih yang semula Rp. 2.000,- per hari menjadi Rp. 3.000,- per hari.

10. Untuk Tarif masuk pada lokasi wisata baru, yaitu Bird Park Dander, Museum Geopark Wonocolo, Rumah Tua Padangan dan Galeri Bengawan di Desa Padang, Pansus IV sepakat dengan besaran tariff yang ada pada Rancangan perda tersebut. (*Wed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *