Suaradesa.co (Bojonegoro) – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Ketua Pansus I, Lasmiran, mengatakan, pembahasan yang dilaksanakan Rabu (3/5/2020) kemarin, terkait adanya evaluasi atau tambahan untuk beberapa item pasal di Raperda dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah.
“Raperda tersebut baru turun dari evaluasi Gubernur dan langsung kita bahas untuk segera diparipurnakan,” tegas pria yang juga Ketua Komisi A, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, Pansus I menerima semua masukan dari Gubernur Jatim untuk segera diundangkan dan dilaporkan kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah.
Salah satu masukannya adalah mengenai program pelaksanaan fisik infrastruktur dilingkungan Dinas Lingkunga Hidup (DLH) secara pelaksanaan menjadi ranah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya.
“Sementara secara tekhnis akan dipegang DLH sendiri,” imbuhnya.
Dikatakan, pelaksanaan Perda SOTK tersbut dilaksanakan pada tahun 2021 dengan pertimbangan sejalan dengan tahun anggaran baru dan perencanaan yg matang sesuai dengan KUA PPAS dan RPJMD Bojonegoro.
“Tentu akan dilaksanakan perubahan sesuai dengan mekanisme,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaan perda tersebut, maka akan segera disiapkan nomenklatur anggaran dan jabatan.
Raperda ini akan ditindaklanjuti dengan rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam perampingan ini nantinya, akan menghemat anggaran belanja daerah.
“Nanti akan diarahkan pada peningkatan terhadap pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Wed/*)