Suaradesa.co (Bojonegoro) – Petugas gabungan percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menggelar operasi yustisi, Jumat (15/1/2021). Operasi digelar di dua titik yakni Jalan Lettu Suyitno dan Lettu Suwolo, Kecamatan Bojonegoro. Hasilnya, petugas mendapati 17 pelanggar protokol kesehatan.
Tim petugas gabungan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Kodim 0813 dan Polres Bojonegoro. Operasi yustisi digelar untuk menekan angka covid-19 di Bojonegoro.
Menurut Kabid Trantibum dan Transmas, Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro, Beny Subiakto, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan melakukan penindakan kepada pelanggar prokes.
“Jumat pagi tadi kami melakukan giat operasi yustisi di dua titik. Berupa pemonitoringan, melakukan imbauan hingga penindakan tegas kepada pelanggar prokes,” ucapnya.
Ia menambahkan, dari hasil penindakan tegas operasi yustisi covid-19, petugas menemukan 17 warga pelanggar prokes.
“Di dua titik kami menemukan 17 warga pelanggar prokes. 7 diantaranya kami berikan sanksi sosial dan 10 lainnya berupa sanksi tipiring,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro agar terus disiplin dan patuh pada prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur.
“Kami terus imbau masyarakat agar terus berupaya disiplin pada prokes, guna menekan penyebaran angka covid-19 di Bojonegoro,” harapnya.(*Rin)