Suaradesa.co (Bojonegoro) – Satuan Reskoba Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan oknum Kepala Kepala Desa di Kecamatan Baureno yang menggunakan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba).
Pada Pers Rilis yang digelar hari ini, Selasa (22/12/2020) Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan, kronologis kejadian yakni pada Senin tanggal 14 Desember 2020, sekitar jam 00.30 Wib aparat mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah perumahan tepatnya
Perum Bukit Serejo Regency Desa Selorejo Kecamatan Baureno diduga sering di pergunakan sebagai tempat penyalahguna Narkotika.
“Kemudian Anggota Satresnarkoba
melakukan penyelidikan, setelah itu kami lakukan penggerebekan,” tukasnya.
Setelah digerebek Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro kemudian melakukan
penggeledahan dan Penangkapan terhadap seseorang yang bernama PB dan JA seorang Oknum Kepala Desa Gunungsari.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang Bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip kecil berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu, 1 (satu) Buah Bong alat hisap
sabu yang pada bagian atasnya masih terdapat dua buah selang yang masih menancap, 1 (satu)
Buah sedotan wama Putih, 1 (satu) Buah Korek Api Warna Hijau yang telah dimodifikasi, 1 (satu)
Buah Pipet kaca.
“Untuk selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti. dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi Diri sendiri di pidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (Empat ) Tahun. (*ror)