Suaradesa.co (Bojonegoro) – Meski sudah memasuki masa New Normal Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur tetap menerapkan sidang dengan mekanisme Video Conference atau secara online. Hal ini dilakukan untuk pencegahan covid 19 atau virus corona.
Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, mekanisme persidangan masih tetap sama. Yaitu secara tidak langsung atau dengan Video Conference.
“Tetap berjaga-jaga, meski sudah New Normal tetapi masih belum ditemukan obat untuk Covid 19. Sehingga sidang masih menggunakan mekanisme tersebut,” pungkasnya, Senin (13/7/2020).
Lebih lanjut dia menerangkan, tidak semua perkara persidangan dilakukan secara Video Conference. Khususnya untuk sidang kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
“Semua kasus pidana dilakukan sidang secara Video Conference. Sebab tidak bisa ditunda pelaksanaan sidang. Sementara untuk kasus perdata masih dilakukan sidang seperti biasa atau secara langsung,” terangnya.
Menurut dia sidang kasus perdata bisa ditunda, asal berdasarkan kesepakatan semua pihak. Sedangkan total sidang pada Senin (13/7/2020) ada 22 kasus. Meliputi 14 kaaus pidana dan delapan kasus perdata.(*ati)
Penulis : Jarwati
Editor : H. Ulya