Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu kini bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan ini dikutip dari CNN Indonesia.com yang dikenal sebagai “Makalah Konstitusi” ini merupakan hasil dari sidang perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8), MK mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Pilkada, terutama Pasal 40 ayat (3) yang dinyatakan inkonstitusional.
Sebelumnya, pasal tersebut hanya memperbolehkan partai politik yang memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah, tetapi melalui putusan ini, persyaratan tersebut telah diubah oleh MK.
Lebih lanjut, “Makalah Konstitusi” yang diputuskan MK juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh, sesuai dengan komposisi jumlah daftar pemilih tetap di wilayah terkait.
Putusan ini dianggap penting untuk memperluas peluang partai politik dalam mencalonkan kepala daerah, meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menegaskan bahwa putusan “Makalah Konstitusi” ini berlaku segera dan harus diterapkan pada Pilkada 2024.
Ia memperingatkan bahwa jika putusan ini tidak diimplementasikan, bisa menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
Hal yang sama disampaikan oleh Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyesuaikan peraturan dengan amar putusan yang sudah diketok MK. (abi/zen)