Berita Utama

Mendagri Ingatkan Kepala Desa Agar Tetap Netral di Pilkada 2024

288
×

Mendagri Ingatkan Kepala Desa Agar Tetap Netral di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Ada aturan yang mengatur netralitas kepala desa, terutama saat masa kampanye. Nanti pengawasnya adalah Bawaslu,” kata Tito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 24 September 2024.

Tito menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti tidak netral bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana melalui mekanisme di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, Tito menekankan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan agar kepala desa tetap menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Hal ini disampaikan melalui berbagai kesempatan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa Bawaslu terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Menurut Bagja, masalah netralitas ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Teguh Haryono Blusukan di Pasar Gayam, Pedagang Berebut Foto dan Berharap Bantuan Modal

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Menteri PANRB terkait isu netralitas kepala desa ini,” ujar Bagja pada Selasa, 17 September 2024.

Bagja menambahkan bahwa kepala desa memang bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun mereka tetap dilarang untuk terlibat dalam kampanye politik, mengingat aturan yang melarang keterlibatan kepala desa dalam kontestasi politik.

Ancaman Pidana bagi ASN Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan netralitas dapat dikenai sanksi pidana.

Ia menyebutkan bahwa pelanggaran ini akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

“Sanksinya tegas, mulai dari hukuman penjara selama satu hingga enam bulan dan/atau denda yang berkisar antara enam ratus ribu hingga enam juta rupiah,” jelas Puadi dalam Rapat Koordinasi Nasional terkait Netralitas Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta.

Baca Juga :  Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Kecamatan Dander

Sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi berharap ancaman pidana tersebut dapat mencegah keterlibatan ASN dalam kontestasi politik. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga iklim demokrasi yang bersih, adil, dan berintegritas.

Puadi menambahkan bahwa posisi ASN kerap kali berada di persimpangan kepentingan politik, karena hubungan sinergis antara pimpinan daerah atau presiden dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering kali memengaruhi kinerja mereka.

“Kondisi ini membuat netralitas ASN sulit dijaga, karena dalam pelaksanaannya masih banyak kepentingan politik yang terlibat,” ungkapnya.

Sesuai jadwal Pilkada 2024, kampanye bagi pasangan calon kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024, dengan pemungutan suara digelar pada 27 November 2024, disusul dengan proses penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. (abi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *