suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemberlakuan sistem satu tarif Meterai senilai Rp10.000 mulai diberlakukan di tahun 2021. Namun, sbelum beralih sepenuhnya ke tarif baru tersebut, pemerintah pusat memberikan kebijakan berupa masa transisi hingga akhir 2021. Yakni, dengan tarif minimal Rp9.000 dengan menggunakan meterai nilai 3.000 dan 6.000 yang hingga saat ini masih beredar di masyarakat.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala bidang pelayanan PT. Pos Indonesia Cabang Bojonegoro, Dwi Handayani. ia menuturkan, saat ini PT Pos Indonesia memastikan bea materai lama yaitu 3.000 dan 6.000 masih berlaku.
“Cara pemakaiannya menempelkan dengan posisi sejajar materai senilai Rp3.000 sebanyak tiga lembar. Atau materai Rp6.000 sejajar dengan Rp 3.000, ataupun dengan menempelkan secara sejajar sebanyak dua lembar bea materai senilai Rp 6.000,” jelasnya, Rabu (13/1/2021).
dari berbagai sumber yang dihimpun tim suaradesa.co, selain pemberlakuan satu tarif meterai, juga ada perubahan terkait dokumen yang menggunakan meterai.
Bea meterai Rp 10.000 akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu jeda atau sosialisasi kepada masyarakat sekaligus kepada pemerintah untuk menyiapkan aturan turunannya. Tapi, tidak semua dokumen akan dikenakan bea materai. Berikut ini beberapa rangkuman yang akan dikenakan bea materai:
Di dalam RUU Bea Materai, pasal 3 disebutkan, dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp 10.000 yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Pengenaan bea materai Rp10.000 , bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. Di dalam RUU Bea Materai, disebutkan, dokumen yang dikenakan bea materai, bersifat perdata di antaranya
-
Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
-
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
-
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
-
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
-
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
-
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang