Berita Utama

Langkah Strategis Kemendes PDTT dalam Mewujudkan Desa Mandiri

214
×

Langkah Strategis Kemendes PDTT dalam Mewujudkan Desa Mandiri

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT Luthfiyah Nurlaela
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT Luthfiyah Nurlaela

Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa untuk menciptakan kesejahteraan dan kemandirian desa.

“Pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi merupakan langkah penting dalam menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera,” ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT, Luthfiyah Nurlaela, seperti dikutip dari laman resmi Antara.com.

Luthfiyah menjelaskan bahwa upaya pemberdayaan ini harus dilakukan melalui peningkatan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa.

Baca Juga :  Bojonegoro, Surganya Desa Wisata di Jawa Timur

Hal ini dapat diwujudkan melalui pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan yang melibatkan tenaga profesional di desa, daerah tertinggal, dan wilayah transmigrasi.

Untuk mempercepat pelaksanaan pemberdayaan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM PMDDT) telah merancang berbagai kebijakan dan regulasi yang mendukung tercapainya tujuan ini.

“BPSDM PMDTT telah menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung proses pemberdayaan masyarakat desa,” tambahnya.

Salah satu kebijakan yang disosialisasikan oleh BPSDM PMDDT adalah panduan pengembangan kapasitas masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi yang menggunakan Dana Desa.

Baca Juga :  Kades Ngasem Adopsi Visi Misi di RPJMdes 2020-2026

Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mendalam kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pemberdayaan desa, termasuk pemerintah, pendamping desa, serta penggerak swadaya masyarakat desa.

“Dengan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan regulasi pelatihan SDM Desa PDTT, diharapkan semua pihak terkait, seperti pemerintah, pendamping desa, penggerak swadaya masyarakat, dan fasilitator desa lainnya dapat memahami secara komprehensif,” tutup Luthfiyah.(abi/zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *