Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa untuk menciptakan kesejahteraan dan kemandirian desa.
“Pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi merupakan langkah penting dalam menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera,” ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT, Luthfiyah Nurlaela, seperti dikutip dari laman resmi Antara.com.
Luthfiyah menjelaskan bahwa upaya pemberdayaan ini harus dilakukan melalui peningkatan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa.
Hal ini dapat diwujudkan melalui pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan yang melibatkan tenaga profesional di desa, daerah tertinggal, dan wilayah transmigrasi.
Untuk mempercepat pelaksanaan pemberdayaan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM PMDDT) telah merancang berbagai kebijakan dan regulasi yang mendukung tercapainya tujuan ini.
“BPSDM PMDTT telah menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung proses pemberdayaan masyarakat desa,” tambahnya.
Salah satu kebijakan yang disosialisasikan oleh BPSDM PMDDT adalah panduan pengembangan kapasitas masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi yang menggunakan Dana Desa.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mendalam kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pemberdayaan desa, termasuk pemerintah, pendamping desa, serta penggerak swadaya masyarakat desa.
“Dengan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan regulasi pelatihan SDM Desa PDTT, diharapkan semua pihak terkait, seperti pemerintah, pendamping desa, penggerak swadaya masyarakat, dan fasilitator desa lainnya dapat memahami secara komprehensif,” tutup Luthfiyah.(abi/zen)