Berita Utama

KPU Bojonegoro Beber Lokasi Penempatan APK di Wilayah Kota

×

KPU Bojonegoro Beber Lokasi Penempatan APK di Wilayah Kota

Sebarkan artikel ini
KPU Bojonegoro Beber Lokasi Penempatan APK di Wilayah Kota
KPU Bojonegoro Beber Lokasi Penempatan APK di Wilayah Kota

Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro telah merilis lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan APK dipasang di tempat yang tepat, tidak mengganggu fasilitas umum, dan menjaga estetika lingkungan.

Berdasarkan informasi dari KPU Bojonegoro, berikut beberapa lokasi yang diperbolehkan untuk penempatan APK di sejumlah kelurahan:

1. Kelurahan Banjarjo:

Sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto

Sepanjang Jalan Sari Mulyo

Sepanjang Jalan Serma Maun

Jalan Tentara Genie Pelajar hingga perbatasan Jembatan Kali Ketek

Jalan R. Sunjani

2. Kelurahan Mojokampung:

Sepanjang Jalan KS Tubun hingga Pertigaan Jalan Srinojo

Sepanjang Jalan Dr. Cipto

Basuki Rahmad ke utara hingga perbatasan Kelurahan Kadipaten

Perempatan Utara SMK Siang

3. Kelurahan Jetak:

Sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto hingga perbatasan Desa Pacul

Sepanjang Jalan MT Haryono hingga Gapura Selamat Datang

Sepanjang Jalan Cepu Lama

4. Kelurahan Kepatihan:

Sepanjang Jalan Dr. Wahidin hingga Jalan Srinayan

Sepanjang Jalan Dr. Sutomo hingga batas utara Kali Avour

Sepanjang Jalan Diponegoro

Lokasi lainnya tersebar di kelurahan-kelurahan seperti Karangpacar, Kadipaten, Ngrowo, Sumbang, Klangon, Campurejo, Sukorejo, Semanding, Kalirejo, Ledok Kulon, Ledok Wetan, Pacul, Mulyoagung, dan Kauman. Setiap kelurahan memiliki zona-zona tertentu yang telah ditetapkan untuk pemasangan APK, seperti sepanjang Jalan Teuku Umar di Kadipaten, Jalan Meliwis Putih di Ngrowo, hingga Jalan Dr. Sutomo di Sumbang.

Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira menegaskan bahwa penempatan APK di luar lokasi yang telah ditentukan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Tugas Bawaslu untuk mengawasi apakah penempatan APK sudah sesuai atau tidak. Karena ranah penindakan ada di mereka,” pungkasnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *