Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro telah merilis lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan APK dipasang di tempat yang tepat, tidak mengganggu fasilitas umum, dan menjaga estetika lingkungan.
Berdasarkan informasi dari KPU Bojonegoro, berikut beberapa lokasi yang diperbolehkan untuk penempatan APK di sejumlah kelurahan:
1. Kelurahan Banjarjo:
Sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto
Sepanjang Jalan Sari Mulyo
Sepanjang Jalan Serma Maun
Jalan Tentara Genie Pelajar hingga perbatasan Jembatan Kali Ketek
Jalan R. Sunjani
2. Kelurahan Mojokampung:
Sepanjang Jalan KS Tubun hingga Pertigaan Jalan Srinojo
Sepanjang Jalan Dr. Cipto
Basuki Rahmad ke utara hingga perbatasan Kelurahan Kadipaten
Perempatan Utara SMK Siang
3. Kelurahan Jetak:
Sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto hingga perbatasan Desa Pacul
Sepanjang Jalan MT Haryono hingga Gapura Selamat Datang
Sepanjang Jalan Cepu Lama
4. Kelurahan Kepatihan:
Sepanjang Jalan Dr. Wahidin hingga Jalan Srinayan
Sepanjang Jalan Dr. Sutomo hingga batas utara Kali Avour
Sepanjang Jalan Diponegoro
Lokasi lainnya tersebar di kelurahan-kelurahan seperti Karangpacar, Kadipaten, Ngrowo, Sumbang, Klangon, Campurejo, Sukorejo, Semanding, Kalirejo, Ledok Kulon, Ledok Wetan, Pacul, Mulyoagung, dan Kauman. Setiap kelurahan memiliki zona-zona tertentu yang telah ditetapkan untuk pemasangan APK, seperti sepanjang Jalan Teuku Umar di Kadipaten, Jalan Meliwis Putih di Ngrowo, hingga Jalan Dr. Sutomo di Sumbang.
Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira menegaskan bahwa penempatan APK di luar lokasi yang telah ditentukan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Tugas Bawaslu untuk mengawasi apakah penempatan APK sudah sesuai atau tidak. Karena ranah penindakan ada di mereka,” pungkasnya. (rin)