Berita UtamaKabar Kota

Komisi A Ingatkan Proses Pengisian Perangkat Desa Sesuai UU

127
×

Komisi A Ingatkan Proses Pengisian Perangkat Desa Sesuai UU

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan dalam proses pengisian perangkat desa untuk berhati-hati dan transparan sehingga tidak ada masalah yang timbul.

“Termasuk bagi tim seleksi yang harus mematuhi semua aturan dalam pelaksanaan seleksi nanti,” tegas Sekretaris Komisi A, Miftahul Huda, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga :  Kain Tenun Khasanah, Mahakarya dari Warga Desa Sarangan

Pihaknya juga menghimbau agar tim seleksi perangkat desa memperhatikan lembaga independen atau pihak ketiga dalam membuat naskah soal.

“Jangan sampai, lembaga atau universitas yang ditunjuk untuk membuat soal itu tidak sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jagong Gayeng Budaya: Sujiwo Tejo Memukau dengan Tema 'Rasa Melu Handerbeni' di Bojonegoro

Selain itu, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengingatkan bagi Camat untuk memantau sebaik-baiknya, dari Pemerintah juga mengawasi jalannya proses pengisian perangkat desa.

“Pihak Kecamatan dan Kabupaten harus ikut mengawasi dan mengawal proses pengisian perangkat desa,” pungkasnya. (*Naf)

Penulis : Nafita Sari

Editor : H Ulya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *