Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendorong agar seluruh Pemerintah Desa, yang Kepala Desanya dilantik awal tahun 2020 lalu segera membuat Rencana Pembangunan Menegah Desa (RPJMdes) sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
“Kades yang baru dilantik wajib membuat RPJMDes sesuai Permendagri 114 tahun 2014 dan Permendes 17 tahun 2019 tentang pedoman umum penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Sekretaris Komisi A, Miftahul Huda, Rabu (17/6/2020).
Pihaknya mengaku, RPJMDes harus segera disusun sebagai awal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Disamping itu sebagai dasar dalam penyusunan APBDes.
“Kalau tidak segera disusun, akan mengganggu dan mempengaruhi kualitas kinerja Pemdes,” tegas Politisi Asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sementara, Kepala Desa Ngampel, Purwanto, mengaku, sedang memproses penyusunan RPJMdes Desa yang terletak di sekitar Lapangan Migas, Sukowati.
“Kita tengah menyusun RPJMdes yang baru,” kata Kades Ngampel, Purwanto.
Dia mengungkapkan, penyusunan tersebut masih dalam proses pembahasan dengan perangkat dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), apa saja program pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa sekitar Pad B, Lapangan Sukowati ini.
“Kita masih melakukan pemetaan apa saja yang dituangkan didalam RPJMDes,” tegasnya.
Pihaknya mengaku, sebelum bulan Oktober mendatang, RPJMDes Ngampel akan segera diselesaikan. Sehingga, program pembangunan di desa bisa segera dilaksanakan.
“Termasuk mensinkronkan program-program CSR dari Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field,” pungkasnya.(wed/*)