Truk Bermuatan LPG Ilegal Dicegat di Perbatasan
Suaradesa.co, Tuban – Kodim 0811 Tuban berhasil menggagalkan upaya dugaan penyelundupan 840 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi pada Rabu (5/3/2025). Petugas menghentikan sebuah truk canter berwarna kuning dengan nomor polisi S-8205-HO yang mengangkut tabung LPG secara ilegal. Sebelumnya, truk itu telah dibuntuti oleh aparat berdasarkan laporan masyarakat.
Modus Penyelundupan LPG
Penyelidikan mengungkap bahwa LPG bersubsidi berasal dari agen berinisial E di Dusun Sarigede, Desa Latsari, Kecamatan Bancar. Rencananya, tabung-tabung gas itu akan dikirim ke Pati, Jawa Tengah. Pelaku menggunakan truk tertutup terpal untuk menyembunyikan muatan agar tidak mencurigakan.
Sopir Truk Berusaha Kabur
Saat petugas menghentikan truk di perbatasan, sopir berinisial FA mencoba melarikan diri. Personel Intel Kodim 0811/Tuban segera mengejarnya. Setelah kejar-kejaran, petugas akhirnya berhasil menangkap FA. Saat diperiksa, ia mengaku hanya bertugas mengantarkan barang dan tidak mengetahui pemilik sebenarnya dari LPG tersebut.
Pernyataan Dandim 0811 Tuban
Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Dicky Purwanto, mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan penyelewengan LPG bersubsidi. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga hak masyarakat,” ujarnya.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Tuban, Agus Wijaya, menegaskan bahwa LPG bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukan. Ia menyebutkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, Pasal 55. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
Dugaan Jaringan Penyelundupan
Petugas menduga penyelundupan ini dikendalikan oleh seorang wanita berinisial E. Saat ini, E tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Tuban. Pihak berwenang masih terus menyelidiki jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah meminta masyarakat tetap waspada terhadap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwenang. Pemerintah berkomitmen memastikan subsidi LPG tepat sasaran serta mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat.(red)