Budal Ning TPS
Berita Utama

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan KPU Bojonegoro atas Dugaan Keberpihakan dalam Live Streaming Kampanye Damai

1079
×

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan KPU Bojonegoro atas Dugaan Keberpihakan dalam Live Streaming Kampanye Damai

Sebarkan artikel ini
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan KPU Bojonegoro atas Dugaan Keberpihakan dalam Live Streaming Kampanye Damai
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan KPU Bojonegoro atas Dugaan Keberpihakan dalam Live Streaming Kampanye Damai

Bojonegoro – Kontroversi mencuat dari siaran langsung KPU Bojonegoro di kanal YouTube resminya.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilbup Bojonegoro 2024, dengan lantang, menyoroti dugaan keberpihakan dalam acara “KPU Bersholawat” yang berlangsung Selasa (23/9/2024) malam di Lapangan Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk.

Dalam siaran langsung yang seharusnya menjadi bagian dari Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024, KPU Bojonegoro dianggap lebih mengedepankan pasangan calon nomor urut 02, Setyo Wahono dan Nurul Azizah.

“Kami melihat indikasi ketidaknetralan yang terang benderang di sini. Tayangan pembuka langsung menyorot sambutan Paslon 02 tanpa memberi porsi yang adil bagi Paslon 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati.
Ini merugikan proses demokrasi,” ujar Dedy Kurniawan, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga :  Sekda Bojonegoro Nurul Azizah Ajukan Pengunduran Diri Hadapi Pilkada 2024

Dugaan keberpihakan ini tak main-main. Siaran langsung yang telah disaksikan oleh lebih dari 1.200 orang itu, menurut koalisi, menampilkan bias yang memicu pertanyaan besar tentang netralitas KPU. Dalam pernyataan sikapnya, koalisi mengajukan tiga tuntutan utama:

1. KPU Bojonegoro diminta bertanggung jawab atas dugaan keberpihakan, yang terlihat dari penampilan Paslon 02 sebagai pembuka siaran.

2. Koalisi meminta KPU memberikan penjelasan yang transparan terkait alasan mengutamakan Paslon 02 dalam acara tersebut, yang dianggap tidak adil.

3. Koalisi menuntut Bawaslu Bojonegoro untuk segera melakukan pengawasan dan tindakan hukum atas dugaan ketidaknetralan ini.

“Kami telah menyerahkan laporan resmi ke Bawaslu dengan bukti-bukti yang cukup. Ini bukan sekadar permasalahan teknis siaran, tetapi soal prinsip keadilan dalam demokrasi,” tambah Dedy.

Baca Juga :  Sakit Menahun, Mbah Ramidi Gantung Diri di Pos Ronda

Sementara itu, pihak Bawaslu Bojonegoro menyatakan akan memproses laporan ini.

“Kami tengah mengkaji laporan tersebut, menilai syarat formil dan materiilnya. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Weni Andriyani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro.

Proses panjang masih harus dijalani, namun yang jelas, insiden ini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Bagi sebagian orang, netralitas KPU tak hanya soal peran teknis, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai wasit yang adil dalam pesta demokrasi. (fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *