Berita Utama

Ketimpangan Gaji dan Minimnya Perlindungan, Komisi A DPRD Bojonegoro Hearing dengan Sopir Mobil Siaga

×

Ketimpangan Gaji dan Minimnya Perlindungan, Komisi A DPRD Bojonegoro Hearing dengan Sopir Mobil Siaga

Sebarkan artikel ini
Ketimpangan Gaji dan Minimnya Perlindungan, Komisi A DPRD Bojonegoro Hearing dengan Sopir Mobil Siaga

Suaradesa.co, Bojonegoro – Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menampung aspirasi para pengemudi mobil siaga desa. Dalam rapat tersebut, Budianto, driver mobil siaga dari Desa Pucangarum, Kecamatan Baureno, menyampaikan sejumlah keluhan mewakili rekan-rekannya di berbagai kecamatan.

Budianto mengungkapkan bahwa banyak pengemudi yang tergabung dalam paguyuban belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Bahkan, ada pula yang tidak mendapatkan SK sama sekali. Kondisi ini menyebabkan status kerja mereka menjadi tidak jelas.

“Gaji kami tidak setara, padahal bekerja 24 jam tanpa mengenal hari libur. Kalau ada warga yang butuh, meski tengah malam pun kami harus berangkat,” ungkapnya. Ia menyebutkan besaran gaji driver bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Di Kecamatan Gayam, bahkan ada yang digaji Rp3 juta namun dibayarkan tiga bulan sekali. Para driver berharap agar besaran insentif disesuaikan dengan beban kerja dan jam operasional mereka.

Baca Juga :  JPU Tuntut Mantan Kades Trucuk Pidana Penjara
Ketimpangan Gaji dan Minimnya Perlindungan, Komisi A DPRD Bojonegoro Hearing dengan Sopir Mobil Siaga

Selain itu, Budianto menyoroti belum adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi. “Kami berharap Pemkab bisa membiayai BPJS Ketenagakerjaan untuk driver siaga. Kami ini kerja lapangan, tapi tidak ada jaminan,” tegasnya.

Ia juga meminta adanya regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk menjalankan tugas, agar tidak tergantung pada kebijakan kepala desa yang bisa berubah sewaktu-waktu. “Kalau kepala desanya ganti, bisa saja kita diganti semua. Tidak ada perlindungan,” keluhnya.

Sekretaris Komisi A, Mustakim, menanggapi bahwa pengaturan tentang mobil siaga desa sebenarnya sudah ada, termasuk penganggarannya. “PMD sudah menyampaikan bahwa anggaran untuk mobil siaga sudah dimasukkan dalam dana desa tahun 2024 sebesar Rp25 juta,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan, Ninik Susanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan PSC 119 untuk kondisi gawat darurat. Ia menegaskan bahwa mobil siaga boleh digunakan untuk mengantar warga kontrol ke fasilitas kesehatan, terutama lansia, tetapi bukan untuk menangani kondisi kedaruratan medis yang harus ditangani profesional.

Baca Juga :  Bupati Bojonegoro Tetap Produktif Meski Work from Quarantine

“Kalau menemukan kondisi darurat, harus segera menghubungi PSC 119. Kami juga sudah menyiapkan juknis yang wajib dipedomani oleh desa, termasuk penunjukan penanggung jawab, pengemudi yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa, dan pencantuman sebagai pelaksana operasional,” jelasnya.

Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ira, menambahkan bahwa saat ini sudah ada 419 desa yang menganggarkan pengadaan mobil siaga. Menurutnya, pelatihan dan perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan bagi driver bisa diupayakan melalui penyesuaian regulasi atau memasukkannya dalam kategori pekerja rentan.

Menutup rapat, Mustakim menyatakan perlunya klausul khusus yang mengatur pelatihan dan perlindungan bagi pengemudi mobil siaga. “Ini bukan hal sulit jika ada perhatian dari Pemkab. Harus ada komitmen bersama agar para driver siaga ini memiliki kepastian kerja dan perlindungan sosial,” ujarnya.(red)