Suaradesa.co – Distribusi pupuk bersubsidi kembali menjadi sorotan setelah banyak petani penggarap hutan mengeluhkan kelangkaan dan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Asosiasi Masyarakat Pemanfaat Hutan (ASMAPTAN) menilai bahwa penyimpangan dalam penyaluran pupuk dapat menghambat program ketahanan pangan nasional jika tidak segera ditangani.
Dalam upaya mencari solusi, pengurus dan anggota ASMAPTAN mendatangi Kantor DPRD Bojonegoro, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, untuk mendesak tindakan nyata terhadap berbagai temuan pelanggaran.
Wakil Ketua ASMAPTAN, Agung Mahfudhori, menegaskan bahwa banyak petani dirugikan akibat keterlambatan distribusi dan dugaan penimbunan oleh oknum kelompok tani serta kios penyalur.
“Kami menerima banyak laporan dari petani yang terpaksa membeli pupuk dengan harga jauh lebih mahal karena stok subsidi tidak tersedia di pasaran. Bahkan, ada indikasi pupuk subsidi sengaja ditimbun untuk dijual dengan harga non-subsidi,” ungkap Agung, Selasa (25/2/2025).
Merespons hal ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro, menyatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan ASMAPTAN.
Sekretaris Fraksi PDI P, Amin Thohari berjanji menggelar pertemuan dengan Komisi B DPRD, Dinas Pertanian, CDK, Perhutani, dan pihak terkait lainnya guna membahas solusi konkret.
“Jika permasalahan ini dibiarkan, bukan hanya petani yang dirugikan, tetapi juga ketahanan pangan nasional yang akan terganggu. Kami akan memastikan mekanisme distribusi diperbaiki dan jika perlu, melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penyimpangan,” tegas Amin Thohari yang juga Sekretaris Komisi D.
Sementara itu, Dony Bayu Setiawan dari Komisi B DPRD Bojonegoro menambahkan bahwa sistem distribusi pupuk subsidi harus segera dibenahi agar tepat sasaran.
“Aspirasi yang dibawa ASMAPTAN sangat penting. Jika tidak ada perbaikan, petani penggarap hutan akan semakin kesulitan mendapatkan pupuk, yang berimbas pada produktivitas pertanian dan devisa negara,” katanya.
ASMAPTAN juga mengusulkan agar penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui lembaga resmi seperti Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH), atau GAPOKTANHUT. Usulan ini sejalan dengan Putusan Presiden No. 06 Pasal 07 Ayat 02 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme distribusi pupuk bersubsidi.
Dengan adanya tekanan dari ASMAPTAN dan respons dari DPRD Bojonegoro, diharapkan permasalahan ini segera ditangani agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan. Jika tidak, ancaman terhadap ketahanan pangan nasional akan semakin nyata.(red)