Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, merilis empat pelaku pemerkosa gadis 15 tahun di Halaman Mapolres setempat, Jumat (19/6/2020). Mereka adalah Ahmad Sahroni, Mohammad Abdul Aziz, Lukman Khotibi, dan Mohammad Roem Assidiq. Keempatnya warga Kecamatan Kanor.
“Pelaku semuanya empat orang, keempatnya warga Kecamatan Kanor dan rata-rata berusia 25 tahun,” ujar Kapolres AKBP Budi Hendrawan kepada awak media.
Kronologi kejadian naas yang dialami A.n (15), warga Desa Margoadung, Kecamatan Sumberjo, saat berkenalan dengan salah satu pelaku Ahmad Sahroni (25) melalui Facebook dan whatsapp dengan iming-iming akan diberi uang Rp3 juta.
“korban kemudian mau bertemu dan mereka janjian di SPBU Medalem-Sumberjo, ” tukasnya.
Setelah itu, korban berboncengan dengan Ahmad Sahroni dan sesampai di tempat kejadian perkara, tangan korban ditarik ke semak-semak bambu dan disetubuhi secara bergantian dengan tersangka lainnya.
Setelah disetubuhi, tas dan HP milik korban dibawa Ahmad Sahroni sementara korban diantar pulang oleh M. Abdul Aziz.
“Keempat tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ” pungkasnya. (*Wed)