Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) terus meningkatkan kompetensi para pendamping desa guna mengefektifkan penggunaan Dana Desa.
Tujuan melakukan pendampingan desa merujuk Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020.
Mengutip Beritasatu.com menyebutkan, jika tujuan pendampingan tersebut diantaranya, meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dalam pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Kedua, meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Ketiga, meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi desa melalui Bumdes dan/atau Bumdesma bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Keempat, meningkatkan sinergitas program dan kegiatan desa, kerja sama antar desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
“Pendampingan masyarakat desa dilaksanakan berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kepentingan nasional,” kata Abdul Halim Iskandar secara virtual, Selasa (16/2/2021).
Dia menyampaikan, peningkatan kapasitas pendamping desa dilakukan melalui pelatihan ulang pendamping, pemutakhiran data SDGs Desa, inkubasi Bumdes dan pengembangan investasi desa lainnya, pengembangan produk unggulan desa dan kerja sama desa.
Hal kedua untuk meningkatkan kapasitas pendamping desa melalui Afirmasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pendamping untuk menimba ilmu hingga meraih Pendidikan S1 dan S2.
Kapasitas pendidikan para pendamping desa yaitu sebanyak 76,31% berpendidikan S1/S2, Sebanyak 23,31% berpendidikan SMA dan sebanyak 0,37% pendamping desa berpendidikan SMP. (*Redaksi)
Sumber : www.beritasatu.com