Tuban – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban terus berupaya memperkuat moderasi beragama meskipun indeks kerukunan umat beragama di wilayah ini sudah melampaui nilai indeks nasional.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar kegiatan Pembinaan Regulasi Perlindungan Kerukunan Umat Beragama di Gedung PLHUT, Rabu (31/7/2024).
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menjelaskan bahwa Kemenag memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan kepada semua umat beragama.
“Insyaallah Kabupaten Tuban akan selalu rukun, terbukti dengan tingginya nilai indeks kerukunan di provinsi Jawa Timur bahkan nasional pada tahun 2021 yang mencapai 4,40 atau setara dengan 88 persen nilai indeks kesalehan sosial,” terangnya.
Pada tahun 2021, Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Jawa Timur mencapai angka 77,8 persen, sementara indeks nasional berada pada angka 72,9 persen.
“Meskipun nilai indeks kerukunan umat beragama sudah tinggi, kita tetap wajib menjaga dan melestarikan,” imbuh Umi.
Menurutnya, membina kerukunan umat beragama tidak selalu terlihat secara nyata tetapi manfaatnya bisa dirasakan secara nyata.
“Membina umat apalagi lintas agama itu tidak kelihatan secara nyata tetapi manfaatnya bisa dirasakan secara nyata,” ujarnya.
Kemenag Tuban berkewajiban untuk mengayomi dan menjaga kerukunan bersama demi kemajuan dan kemaslahatan Kabupaten Tuban.
“Untuk itu, semua organisasi lintas agama dan organisasi keagamaan harus memahami regulasi perlindungan umat beragama tersebut,” lanjutnya.
Narasumber dari Kesbangpol, Kabid Kesatuan Bangsa Hery Muharwanto, menjelaskan bahwa Badan Kesbangpol dan Kemenag terus bersinergi dengan semua tokoh lintas agama untuk menciptakan kondisi yang harmonis dan dinamis.
Hery memaparkan dasar regulasi perlindungan umat beragama, mulai dari Pancasila, UUD 45, hingga undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Hery juga mengemukakan beberapa masalah kerukunan umat beragama diantaranya pendirian tempat ibadah, penyiaran agama kepada penganut agama lain, perkawinan beda agama, perayaan hari besar keagamaan, dan penodaan agama.
Ketua Panitia Kegiatan, Laidia Maryati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kerukunan mengenai regulasi kerukunan umat beragama di Kabupaten Tuban.
“Walaupun indeks kerukunan umat beragama di Kabupaten Tuban sudah melampaui angka nasional, tetap harus kita jaga bersama. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua panitia yang sudah bekerja dengan maksimal demi suksesnya acara ini,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag TU, akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Tuban, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, perwakilan MUI, FKUB, serta undangan dari tokoh lintas agama dan organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, beserta banomnya.
Acara semakin gayeng dengan adanya dialog interaktif antara peserta dan pemateri yang dimoderatori oleh Dekan Fakultas Dakwah IAINU Tuban, Jamal Ghofir. (fa/zen)