Suaradesa.co, Tuban – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Hj. Umi Kulsum, S.Ag., M.Pd.I., memberikan pembekalan tentang Hak dan Kewajiban Jemaah Haji kepada 137 calon jemaah haji (CJH) dari KUA Revitalisasi Tuban serta Petugas Haji Daerah (PHD). Kegiatan ini berlangsung di Aula PLHUT Kemenag Tuban pada Minggu (13/04).
Hj. Umi Kulsum menjelaskan materi tersebut untuk meningkatkan pemahaman calon jemaah tentang hak dan kewajiban mereka selama menjalankan ibadah haji. Ia menekankan pentingnya pengetahuan agar jemaah mampu melaksanakan ibadah secara baik dan sesuai aturan.
“Jemaah haji berhak memperoleh pelayanan maksimal, mulai dari aspek kesehatan, akomodasi, hingga bimbingan ibadah. Mereka juga berhak menerima informasi yang jelas dan transparan mengenai seluruh proses pelaksanaan haji,” ujar Hj. Umi Kulsum.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjalankan kewajiban selama di Tanah Suci. “Jemaah harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku, menjaga kesehatan dan keselamatan diri serta sesama, dan menjalankan ibadah dengan khusyuk sesuai tuntunan syariat,” tambahnya.
Hj. Umi Kulsum berharap para CJH siap secara mental dan spiritual. “Semoga jemaah haji dari Kabupaten Tuban mampu menjalankan ibadah dengan lancar, aman, dan mendapatkan haji yang mabrur,” tuturnya.
Kemenag Kabupaten Tuban terus memberikan layanan dan bimbingan terbaik untuk memastikan kesuksesan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. (Fa)