Suaradesa.co (Bojonegoro) – Adanya keputusan pemerintah terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji di tahun 2020, juga disertai kebijakan berupa pengembalian Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH). Hal ini rupanya dimanfaatkan oleh sembilan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Bojonegoro yang hatal berangkat lantaran pandemi covid-19.
“Dari total 1.464 orang CJH yang batal berangkat tahun ini, ada sembilan orang yang mengajukan penarikan BPIH,” ungkap Masduki, Plt Kasi Pelaksana Haji dan Umroh Kemenag Bojonegoro saat ditemui di kantornya, Jumat (9/7/2020).
Menurutnya, pengajuan pengembalian BPIH tersebu lantaran CJH membutuhkan untuk keperluan sehari hari.
Ia melanjutkan, saat ini proses pembatalan pelunasan BPIH sudah diajukan ke pusat dan masih dalam tahap proses, kemungkinan satu hingga dua minggu ke depan uang tersebut sudah bisa dicairkan.
“Pengembalian dana BPIH nantinya otomatis masuk ke rekening masing-masing CJH yang bersangkutan,” terangnya.
Dia menuturkan, untuk pengajuan penarikan ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya bukti setoran biaya pelunasan.
“Selain itu juga foto copy KTP dan aslinya, KK, buku tabungan, nomor rekening dan nomor Handphone yang bersangkutan,” jelasnya.
Meski pemberangkatan haji tahun ini telah ditetapkan ditunda oleh pemerintah, namun untuk pemberangkatan tahun 2021 mendatang tetap memprioritaskan pemberangkatan bagi CJH 2020 yang gagal berangkat.(*ror)
Penulis : Abrori
Editor : H. Ulya