Berita Utama

Kekosongan Hukum, Kades di Bojonegoro Terang-terangan Deklarasi Dukungan Politik

×

Kekosongan Hukum, Kades di Bojonegoro Terang-terangan Deklarasi Dukungan Politik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Bojonegoro – Menjelang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) semakin menjadi perhatian.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) gencar mensosialisasikan pentingnya netralitas dalam kontestasi politik ini. Namun, sosialisasi tersebut belum dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadiwijaya, menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memfasilitasi sosialisasi netralitas tersebut melalui pemerintah kabupaten.

Baca Juga :  Perangkat Desa di Karanganyar Diduga Melanggar Netralitas Pilkada 2024

“Sedang kami bicarakan dengan Gakkumdu untuk difasilitasi Pemkab,” ujarnya Selasa (6/8/2024).

Handoko menegaskan bahwa secara kelembagaan, sosialisasi ini harus diupayakan secepat mungkin karena ASN dan kades sangat rentan menjadi subjek hukum yang terkena pasal netralitas.

“Mereka memang terang-terangan dan sudah mengetahui celah kekosongan hukum,” tambahnya.

Meski begitu, ia berjanji bahwa tindakan tegas akan diambil jika sudah masuk dalam tahapan Pilkada.

Baca Juga :  Latihan Lapangan Gulbencal Korem 082/CPYJ: Tingkatkan Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam

Di sisi lain, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, mengklaim bahwa pihaknya selalu mengingatkan ASN dan kades untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024. “Kami selalu mensosialisasikan netralitas ASN dan kades,” pungkasnya.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait potensi pelanggaran netralitas yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada di Bojonegoro.(rin/zen)