Bojonegoro – Menjelang acara pengesahan warga baru IKS-PI Kera Sakti, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengeluarkan imbauan penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Bojonegoro. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh peserta dan pendamping yang akan menghadiri kegiatan tersebut.
Aturan dan Larangan
Dalam imbauannya, Kapolres menekankan sejumlah aturan yang harus dipatuhi:
1. Larangan Mengenakan Atribut Sakral atau Perguruan
Peserta dan pendamping dilarang memakai pakaian sakral atau atribut perguruan baik saat berangkat maupun pulang.
2. Kendaraan dan Atribut
Rombongan wajib menggunakan kendaraan roda empat (R4) tertutup tanpa memasang atribut perguruan pada kendaraan.
3. Pendaftaran Kendaraan
Semua kendaraan yang digunakan wajib dilaporkan kepada petugas kepolisian untuk data dan pengawasan.
4. Larangan Konvoi atau Arak-arakan
Peserta dan pendamping tidak diperbolehkan melakukan konvoi atau arak-arakan saat perjalanan berangkat maupun pulang.
5. Pengawasan di Perbatasan
Petugas kepolisian akan melakukan tindakan pencegahan di seluruh wilayah perbatasan Bojonegoro untuk menghalau penggembira yang mencoba masuk tanpa izin.
Seruan untuk Menjaga Kamtibmas
Kapolres AKBP Mario Prahatinto mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi Bojonegoro tetap aman dan kondusif.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kamtibmas agar Kabupaten Bojonegoro selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” tegasnya.
Imbauan ini sejalan dengan upaya Polri menuju pelayanan yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) demi menciptakan suasana yang harmonis di tengah masyarakat.
Humas Polres Bojonegoro juga meminta masyarakat untuk mendukung dan mematuhi aturan yang ditetapkan, demi kelancaran dan keamanan acara pengesahan IKS-PI Kera Sakti.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas Polres Bojonegoro melalui kanal resmi yang tersedia.(rin)