Suaradesa.co (Bojonegoro) – Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengusulkan adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011, tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, pada menyampaikan bahwa dengan adanya pandemi COVID-19 mengakibatkan terjadinya penurunan di sektor perekonomian.
“Maka Pemkab mengusulkan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011, tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, untuk dibahas bersama DPRD,” kata Bupati Anna Mu’awanah, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perlunya ada perubahan perda sebagi langkah Pemkab dalam memberi pelayanan maksimal dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat.
“Ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat,” tutur Bupati.
Untuk diketahui, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh pribadi atau badan.
Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti, menjelaskan skema tarif yang diusulkan dalam perubahan perda yaitu, untuk NJOP sampai dengan Rp 500 juta ditetapkan sebesar 0,065 persen per tahun.
“Untuk NJOP di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,1 persen per tahun,”imbuhnya.
Sementara untuk NJOP di atas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar ditetapkan sebesar 0,2 persen per tahun, dan Untuk NJOP lebih dari Rp 2 miliar ditetapkan sebesar 0,25 persen per tahun.
“Bagi wajib pajak dapat mengajukan keringanan pajak PBB-P2 sebagaiamana telah diatur pada Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelakasaan PBB-P2,” kata Ibnu Soeyoeti .
Adapun keringanan dapat diberikan apabila: Wajib Pajak tidak mampu atau tidak berpenghasilan tetap, Objek pajak terkena bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan lain-lain.
“Keringanan dapat juga diberikan untuk sebab tertentu seperti wabah, sehingga menimbulkan penurunan pendapatan usaha dalam hal ini yang sekarang banyak dialami karena pandemi COVID-19,” pungkas Ibnu Soeyoeti.(*)