Suaradesa.co (Bojonegoro) – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah menyampaikan beberapa alasan adanya perubahan menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Ditambah lagi dengan adanya beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Daerah ini yang belum diatur secara eksplisit,” ujarnya saat Paripurna Pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bojonegoro tentang Kades bersama DPRD Bojonegoro, Senin (6/7/2020).
Dengan adanya kekurangan dalam Perda tersebut, sehingga berakibat pada adanya multitafsir (perbedaan) pemahaman dalam implementasi di tataran teknis, maka diperlukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Pada prinsipnya substansi rincian perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan substansi pokok perubahan.
“Pengaturan lebih lanjut terkait penentuan Pilkades serentak bergelombang yang sebelumnya disebutkan dalam Peraturan Daerah, selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati pelaksanaan Peraturan Daerah,” tukasnya.
Didalam Raperda juga diatur tentang Penyesuaian tugas Tim Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, tentang penghapusan pembatasan domisili seseorang yang ingin maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa, hal tersebut merupakan ejawantah dari pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XIII/2015.
Selain itu, tentang perubahan pengaturan untuk penetapan calon Kepala Desa terpilih yang perolehan suaranya sama, menyesuaikan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Juga tentang pengaturan yang lebih rinci mengenai Pilkades antar waktu dan penyesuaian substansi pembebanan biaya penyelenggaraan Pilkades serentak bergelombang,” lanjut Bu Anna, sapaan akrabnya.
Didalam Raperda tersebut juga mengatur tentang langkah yang diambil jika Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan.
“Juga dalam hal ditetapkan sebagai tersangka sebelum pelantikan dan
penyesuaian pengaturan (menjelaskan lebih) terkait pemberhentian karena tidak menjalankan tugas atau berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan,” tegasnya.
Menurutnya, pengaturan tambahan yang sebelumnya memang belum ada didasarkan pada beberapa permasalahan yang terjadi di tataran teknis. (*Naf)
Penulis ; Nafita Sari
Editor : H Ulya