Suaradesa.co (Bojonegoro) – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan anggaran pendapatan daerah berpijak pada strategi dan prioritas pendapatan daerah sebagai penjabaran arah Kebijakan Umum Pendapatan Daerah yaitu melalui konsep peningkatan pendapatan daerah secara proporsional.
Hal ini disampaikan juri bicara Banggar, Ahmad Supriyanto, dalam Rapat Paripurna Laporan Banggar Dalam Pembahasan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Bojonegoro tahun anggaran 2019.
Dia mengatakan, realisasi pendapatan Tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 53 Milyar Rupiah lebih atau sebesar 1,12% dari pendapatan Tahun 2018, dari target yang ditetapkan sebesar 5 Trilyun 126 Milyar Rupiah lebih , dapat direalisasikan sebesar Rp4,7 lebih atau mencapai 93,04 %.
Sedangkan secara umum Pendapatan Asli Daerah Tahun 2019 terealisasi sebesar 105,81 % dari target sebesar Rp530,4 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp561, 2 miliar lebih.
“Apabila dihadapkan pada ratio capaian PAD tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 136 Milyar lebih atau 32,01%,” ujarnya di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Bojonegoro, Senin (20/7/2020).
Selanjutnya belanja daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2019 secara akumulatif terealisasi sebesar 64,18 % yaitu dari total plafon anggaran Rp7 Trilyun lebih terealisasi Rp4 Trilyun 585 Milyar Rupiah lebih.
Adapun rekomendasi Badan Anggaran sebagai berikut, Melakukan perencanaan yang matang dalam membuat program kegiatan,
Mendorong untuk memaksimalkan penyerapan anggaran atau realisasi belanja yang telah ditetapkan bersama.
“Untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMD;
Perlu melakukan koordinasi terhadap dana-dana transfer dari pusat sehingga pagu yang dipasang dalam APBD dapat terealisasi,” lanjutnya.
Perlu melakukan evaluasi terhadap pemenang tender yang jauh dari nilai pagu sehingga diharapkan kualitas pembangunan dapat dipertanggungjawabkan;
Dengan adanya peningkatan Program Kegiatan pada SKPD, perlu dibarengi dengan ketersediaan Sumberdaya Manusia (SDM) atau tenaga yang ada di SKPD dengan menambah dari SKPD lain maupun tenaga Ahli lainnya (Non PNS).
Perlu untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hal tersebut menjadi catatan kita semua sehingga tidak terjadi pada kesempatan yang akan datang,
Perlu adannya inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Selanjutnya disamping hasil bahasan tersebut juga mempertimbangkan dari Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD.
“Yang dapat disimpulkan bahwa dari Pendapat Akhir Fraksi-Fraski DPRD Kabupaten Bojonegoro yang disampaikan seluruh fraksi DPRD menerima dan menyepakati raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya. (*Naf)
Penulis : Nafita Sari
Editor : H Ulya