Suaradesa.co (Bojonegoro) – Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, jika kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait pengajuan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan perampingan diharapkan dengan sedikit perangkat daerah bisa kaya fungsi.
Juru Bicara Pansus I, Miftakhul Huda, mengatakan, Pansus I telah melakukan pembahasan baik secara internal maupun dengan Tim Esekutif.
Selanjutnya menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur tanggal 30 April 2020 Nomor 188/6167/013.4/2020 hal Permohonan Fasilitasi raperda Kabupaten Bojonegoro, catatan Pansus I atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro diantaranya, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan tata ruang (lampiran huruf c) dan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup (lampiran huruf k) sehingga terhadap sub urusan persampahan supaya menyesuikan dengan kewenangan perangkat daerah yang membidangi.
“Sehingga dalam rapat pansus I bersama Tim Esekutif menyekapati dalam hal urusan infrastruktur persampahan di masukan dalam tusi Dinas Perumahan, Kawasan Permukinan dan Cipta Karya sedangkan Operasional Persampahan dalam tusi Dinas Lingkungan Hidup,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi A.
Disampaikan, jika perampingan OPD diantaranya Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Pertanian sehingga menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A yang meyelenggarakan urusan pemerintahan bidag pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian
Dinas Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sehingga menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
“Pada Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro tanggal 5 Juni 2020 dapat disimpulkan bahwa seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro menyetujui untuk menetapkan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro,” lanjutnya.
Atas kesepakatan dan keputusan yang telah diambil oleh Pansus I bersama Tim Esekutif dan memperhatikan Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, maka Pansus I : merekomendasikan memutuskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabuapten Bojonegoro. (*Wed/*)