Suaradesa.co, Bojonegoro — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro secara resmi mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada PT ADS Bojonegoro terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran perusahaan tahun 2025.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap badan usaha yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan publik dan Pemerintah Daerah, Senin (12/1/2026).
Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto, menegaskan bahwa transparansi anggaran bukan sekadar etika kelembagaan, melainkan kewajiban konstitusional yang diatur dalam undang-undang.
“Ketika badan usaha yang berkaitan dengan kepentingan daerah tertutup soal anggaran, maka masyarakat patut curiga ada masalah dalam tata kelola,” tegas Rony dalam keterangannya.
Menurut HMI, prinsip transparansi selama ini kerap hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata.
Padahal, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan badan publik, termasuk badan usaha yang berkaitan atau dibiayai negara, untuk membuka informasi anggaran secara berkala.
Dalam surat resmi yang disampaikan secara prosedural, HMI Cabang Bojonegoro secara spesifik meminta sejumlah data, di antaranya sumber, besaran, dan struktur anggaran PT ADS tahun 2025, rincian penggunaan serta realisasi anggaran, bentuk kerja sama usaha atau proyek yang menggunakan anggaran perusahaan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan yang relevan.
Permohonan tersebut disertai dasar hukum yang jelas, termasuk batas waktu pemberian informasi selama 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU KIP.
HMI juga mengingatkan adanya sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 UU KIP bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang wajib diumumkan.
“Jika PT ADS mengabaikan permohonan ini tanpa alasan hukum yang sah, kami menilai ada indikasi pembangkangan terhadap prinsip tata kelola yang baik. Kami tidak akan ragu menempuh mekanisme lanjutan, termasuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” tegas Rony.
HMI Cabang Bojonegoro menegaskan bahwa permohonan keterbukaan ini tidak memiliki kepentingan politik maupun pribadi. Langkah tersebut semata-mata bertujuan memastikan setiap anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Transparansi adalah fondasi kepercayaan masyarakat. Ketertutupan adalah pintu awal penyimpangan,” pungkas Rony.
Sementara itu, Suaradesa.co berupaya menginformasi Direktur PT ADS, Kundori terkait hal ini. (Mir/Him).







