Teguh Farida
Berita UtamaSerba Serbi

Hewan Terjangkit PMK, Tidak Sah Dijadikan Qurban

141
×

Hewan Terjangkit PMK, Tidak Sah Dijadikan Qurban

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Blora) – Merebaknya wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) yang menjangkiti hewan berkuku belah belakangan ini menjadi momok menakutkan di kalangan petani dan peternak.

Korban mulai berjatuhan, beberapa sapi dinyatakan mati akibat penyakit yang penularannya tergolong cepat.

Pedagang sapi pun ada yang terus merugi dengan kondisi saat ini. Dengan ditutupnya pasar hewan selama tiga pekan, membuat mereka khawatir jika tidak segera membaik situasinya.

Apalagi mendekati Hari Raya Idul Adha, masyarakat juga mulai kebingungan menentukan hewan qurban yang sah untuk disembelih.

Baca Juga :  Warga Desa Jono Dapat Program Usaha Peternakan dari EMCL

Menjawab pertanyaan itu, pengasuh pondok pesantren Az-Zahra Randublatung, Blora-Jateng, H. Ahmad Imam Syaifuddin Zuhri secara tegas mengatakan, jika hewan yang sedang sakit akibat terjangkit virus PMK hukumnya tidak sah apabila dijadikan sebagai hewan qurban.

“Sesuai syariat jelas, hewan yang sakit tidak boleh disembelih untuk qurban, ” katanya, Jumat (10/6/2022).

Bukan hanya itu, secara medis pun hewan yang hendak dijadikan hewan qurban harus melalui tahapan pemeriksaan terlebih dahulu. Apabila dinyatakan sehat, baru boleh disembelih.

“Secara logika, jika daging hewannya tidak sehat dan dalam kondisi sakit, tentu ketika dikonsumsi juga berdampak negatif terhadap kesehatan,” ungkap Imam yang saat ini juga menjabat sebagai kepala KUA Randublatung.

Baca Juga :  IPSI Kecamatan Untuk Jaring Potensi di Tingkat Bawah

Lebih lanjut, Imam menambahkan, selain kesehatan ,warna hewan pun mestinya juga perlu diperhatikan. Sebisanya mencari hewan qurban yang berwarna putih bersih, kalau tidak ada baru Abu-abu, coklat. Jika ketiganya tidak ada baru boleh berwarna hitam.

“Ajaran ini sudah jelas syariatnya, sehingga kita tidak perlu mengubahnya lagi,” pungkas Imam. (han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *