Bojonegoro – Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Rabu (6/10/2024).
Dalam rapat yang dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU menghadapi desakan dari Komisi A terkait penundaan Debat Publik Pilkada 2024.
Komisi A meminta agar KPU Bojonegoro segera menyelenggarakan debat publik kedua Pilkada Bojonegoro 2024, dengan tenggat waktu paling lambat 13 November 2024.
Komisi A DPRD Bojonegoro mengancam bahwa jika debat publik tersebut tidak terlaksana hingga batas waktu yang ditetapkan, para komisioner KPU Bojonegoro, yaitu Ariel Sharon, Waryono, dan Sholihudin, diharuskan mengundurkan diri.
0Choirul Anam, pimpinan rapat dan anggota Komisi A, menegaskan bahwa tuntutan pengunduran diri ini harus diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan resmi.
“Debat publik harus lekas diselenggarakan. Maksimal tanggal 13 November 2024. Jika tidak terlaksana, pada 14 November 2024 seluruh Komisioner KPU Bojonegoro harus mundur dari jabatannya,” kata Choirul Anam.
Ketegangan muncul setelah KPU Bojonegoro mengalami kesulitan dalam mengatur debat publik kedua akibat belum adanya kesepakatan antara kedua pasangan calon terkait format debat.
Meskipun demikian, Ariel Sharon, Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memenuhi ultimatum tersebut.
“Insyaallah kami bisa menyelenggarakan debat publik kedua sebelum 13 November 2024,” ujar Ariel Sharon, mengonfirmasi komitmen KPU Bojonegoro untuk melaksanakan debat tepat waktu.(rin)