Berita Utama

Hati-hati Gunakan Asuransi, Nasabah Bank Harus Pahami Aturan Jika Tak Mau Polis Hangus

×

Hati-hati Gunakan Asuransi, Nasabah Bank Harus Pahami Aturan Jika Tak Mau Polis Hangus

Sebarkan artikel ini
Hati-hati Gunakan Asuransi, Nasabah Bank Harus Pahami Aturan Jika Tak Mau Polis Hangus
Hati-hati Gunakan Asuransi, Nasabah Bank Harus Pahami Aturan Jika Tak Mau Polis Hangus

Suaradesa.co, Bojonegoro – Kurangnya pemahaman terhadap aturan polis asuransi membuat Sari (40), warga Kecamatan Bojonegoro, harus merelakan manfaat asuransinya hangus. Polis Asuransi Jiwa BNI Life miliknya, senilai total Rp5 juta, tidak dapat dicairkan karena tidak memenuhi syarat ketentuan.

Sari mengaku tidak mendapat pemberitahuan terkait status polisnya, baik melalui email maupun notifikasi online. Ia baru mengetahui bahwa polisnya hangus saat menanyakan kelanjutan program asuransi ke pihak terkait.

Diketahui, berdasarkan ketentuan umum polis asuransi jiwa perseorangan, jika pembayaran premi terhenti selama dua tahun berturut-turut karena alasan apapun, maka polis akan dinyatakan hangus.

“Asuransi jiwa BNI Life yang saya ikuti sudah dihentikan awal 2025. Saya pikir masih bisa dilanjutkan, ternyata sudah tidak berlaku lagi,” ungkap Sari.

Meskipun program asuransi tersebut telah resmi dihentikan, pihak BNI Life memastikan bahwa nasabah yang masih memiliki polis aktif tetap bisa melanjutkan hingga masa berlakunya habis.

Sales Manager BNI Life Wilayah Tuban-Bojonegoro, Rizal, menyampaikan permohonan maaf atas kurang jelasnya penjelasan yang disampaikan oleh tenaga penjual asuransi saat awal pembukaan polis.

“Kami mohon maaf jika dulu ada kekeliruan atau kurang jelas dalam penyampaian pasal-pasal ketentuan polis oleh pihak sales,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini sistem layanan BNI Life telah beralih dari sistem tradisional ke platform digital, sehingga nasabah diimbau untuk aktif memantau status polis dan informasi penting lainnya secara online. (red)