Berita UtamaKabar Kota

Hak-hak Pekerja di Bojonegoro Segera Diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

309
×

Hak-hak Pekerja di Bojonegoro Segera Diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, bahwa dengan melihat besarnya jumlah penduduk Bojonegoro, maka harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan daerah yang strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu isu yang paling penting untuk diperhatikan berkaitan dengan hal ini adalah dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholihin, mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan harus di atur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dasar dan perlindungan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang konduktif bagi pengembangan dunia kerja.

Baca Juga :  Bupati Bojonegoro Pantau Program Santunan "Rantang Kasih Moe"

“Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan,” ujarnya, Senin (6/7/2020).

Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha. Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Untuk itu,diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayan penempatan tenaga kerja, pengupahan, dan pembinaan hubungan industrial.

Baca Juga :  Pandemi, Perajin Gerabah di Malo Alih Profesi

Berkaitan denga hal tersebut, maka DPRD mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan memuat subtansi tugas dan wewenang, pelatihan, magang dan produktifitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengupahan, perlindungan, pembinaan pengawasan dan pengendalian.(*naf)

 

Penulis : Nafita Sari

Editor : H. Ulya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *