Suaradesa.co (Bojonegoro) – Sebagai upaya pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan dari Bea cukai rokok, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Bea dan Cukai Bojonegoro, Jawa Timur, membangun komitmen bersama dalam memberantas rokok polosan dan rokok ilegal tanpa cukai.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. Acara dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sumberjo, Kamis (11/11/2021).
Acara tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Sumberjo, pedagang rokok, perangkat desa, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan SDA, Bea dan Cukai Bojonegoro.
Kabid Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Bojonegoro Yopi Rahmat, mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Tapi sebelum itu, kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dan pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.
“Kami juga menyampaikan, jika warga ada yang mengetahui keberadaan rokok ilegal ini untuk segara melapor pada Satpol PP agar bisa diteruskan kepada Bea dan Cukai,” tukasnya.
Camat Sumberjo, Gunardi, mendukung penuh langkah Pemkab serta Bea dan Cukai Bojonegoro dalam menggempur peredaran rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat.
“Sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Kasubag Perekonomian, Nafiatin Ni’mah, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari PMK No 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), dimana didalamnya terdapat banyak ketentuan yang telah ditur.
“Tepatnya pada Pasal 2, dimana DBH CHT digunakan untuk mendanai beberapa program salah sarunya sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” imbuhnya.
Selain itu, dalam menggempur rokok ilegal, materi yang disampaikan diantaranya pengetahuan cukai, pengertian rokok ilegal, indentifikasi pita cukai palsu, dan tindak lanjut pelanggaran rokok ilegal.(*Rin)