Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat Paripurna Perubahan Tata Tertib (Tatib) diruang Paripurna, Kamis (4/6/2020).
“Perubahan ini dalam arti kata bukan perubahan secara signifikan, tapi lebih pada situasi ertentu seperti Pandemi Covid-19 sekarang ini,” kata Ketua DPRD, Imam Sholikin.
Perubahan atau penambahan pasal-pasal didalam Tatib, maka akan sangat susah dalam mengumpulkan anggota karena harus menyesuaikan Protokol kesehatan Covid-19.
“Oleh sebab itu, kita mengesahkan aturan atau tatib yang didalamnya memberlakukan rapat menggunakan Virtual atau teleconference,” imbuhnya.
Meskipun, dalam rapat Paripurna secara fisik harus 20 persen sementara sisanya bisa menggunakan secara Virtual. Hal ini, bisa dilaksanakan dalam rapat-rapat paripurna seperti penetapan Perda.
“Meski begitu, tapi kami minta semua anggota dan Pimpinan tetap disiplin,”tegasnya.
Seperti rapat di Komisi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak harus melakukan rapat secara fisik. Namun, bisa dilakukan menggunakan secara Virtual kecuali membawa data-data berupa dokumen.
“Kita mulai laksanakan bulan ini dan untuk itu, fasilitas telah dilengkapi sehingga kegiatan legislatif tetap berjalan,” pungkasnya. (*Wed)