Budal Ning TPS
Berita Utama

Gandeng WNA dalam Konsolidasi, Paslon Nomor 2 Diduga Melanggar UU Pemilu

1388
×

Gandeng WNA dalam Konsolidasi, Paslon Nomor 2 Diduga Melanggar UU Pemilu

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro – Polemik mencuat saat ratusan relawan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Setyo Wahono-Nurul Azizah terlihat menggandeng Warga Negara Asing (WNA) dalam konsolidasi yang berlangsung di Kecamatan Sugihwaras, Jumat (27/9/2024).

Dalam acara tersebut, sosok Mayjen TNI (Purn) Wardiyono hadir bersama sejumlah WNA, yang secara terbuka mengajak para relawan untuk mendukung Paslon nomor 2.

Langkah ini memantik sorotan publik.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Welly Fitrama, secara umum mengatakan bahwa pelibatan WNA dalam kegiatan politik jelas melanggar Undang-Undang Pemilu.

“Jika kita merujuk pada beberapa referensi dari sumber yang didapat, WNA, termasuk pekerja asing, tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya,” ujar Welly.

Baca Juga :  Tragedi Terbaliknya Perahu Penyeberangan di Kanor

Welly mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas membatasi hak politik hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan politik dan mencegah campur tangan asing dalam proses pemilihan.

“Hanya WNI yang boleh terlibat dalam kampanye, baik sebagai peserta maupun penyelenggara,” tukasnya.

“Perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan KPU dan pihak Imigrasi guna memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan. Tapi ini gambaran secara umum, tidak ada hubungannya dengan paslon cabub-cawabup,” pungkas Welly.

Baca Juga :  Nekat! Kotak Amal Masjid At Taqwa Digondol Maling

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, turut merespons isu ini.

” Bawaslu akan segera melakukan kajian mendalam mengenai aturan yang dilanggar, “tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Mayjen TNI (Purn) Wardiyono, mengelak jika para WNA tersebut melakukan kampanye.

“Tidak kampanye,” elaknya.

Meski belum ada kepastian soal sanksi, melibatkan WNA dalam kampanye jelas berpotensi menabrak sejumlah aturan yang telah ditetapkan.

Ancaman pidana hingga deportasi bisa dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran serius terhadap aturan ini.

Dinamika politik Bojonegoro kian memanas, dan publik menanti langkah tegas dari otoritas terkait untuk menjaga integritas proses Pilkada 2024.(rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *