Berita FotoBerita Utama

Fakta Persidangan, Keterangan Saksi Perkara BOP Covid-19 TPQ/TPA di Bojonegoro Terbantahkan

×

Fakta Persidangan, Keterangan Saksi Perkara BOP Covid-19 TPQ/TPA di Bojonegoro Terbantahkan

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) untuk penanggulangan Covid-19 Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 dengan terdakwa atas nama Shodikin, berlangsung hari ini, Selasa (22/3/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I, Ketut Suarta yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dibuka sekitar pukul 13.30 WIB. Dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Shodikin.

Saksi tersebut diantaranya Kepala TPQ Kecamatan Malo, Cipto, Kortan Kecamatan Kapas M. Chosbaliyah dan Kepala TPQ Kecamatan Kapas, Fathur Rohman.

Ketiga saksi a de charge yang dihadirkan oleh Penasehat hukum terdakwa Shodikin di depan sidang pada intinya memberikan keterangan yang hampir sama.

Yakni para saksi mengaku dipaksa dan diarahkan oleh jaksa pada saat membuat dan menandatangani surat pernyataan yang drafnya telah dipersiapkan oleh jaksa. Dengan isi bahwa dalam pemberian bantuan dana BOP TPQ/TPA di masa COVID- 19 ada potongan sebesar Rp1.000.000 di masing-masing lembaga penerima bantuan.

Pada saat pemeriksaan terhadap saksi Fathur Rohman, Tarjono selaku JPU yang diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya kepada saksi. Dia meminta izin kepada majelis untuk menunjukkan baik kepada majelis hakim maupun saksi Fathur Rohman surat pernyataan sebanyak 52 surat.

Baca Juga :  Pemdes Gayam Minta Warga Sekitar Lapangan Banyu Urip Jaga Kebersihan Lingkungan

Yakni surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh para ketua TPQ se-Kecamatan Kapas.

Lima puluh dua surat pernyataan yang ditunjukkan oleh JPU Tarjono isinya bervariatif. Tidak semuanya 52 surat pernyataan itu menyatakan ada pemotongan sebagaimana surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangi oleh Ketua TPQ Sahlul Huda, Desa Bakalan Kecamatan Kapas.

Yang intinya, dia menerangkan dalam pemberian bantuan BOP tidak pemotongan.

Dikarenakan, selaku ketua TPQ melakukan pembelian alat-alat prokes secara mandiri. Dan surat pernyataan yang dibuat dan ditandangani oleh Ketua TPQ Al Ikhsan Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas yang juga menerangkan tidak ada potongan. Karena yang bersangkutan tidak mengambil atau mencairkan dana BOP tersebut.

Dengan mendasar pada 52 surat pernyataan ini , JPU selanjutnya menyampaikan dihadapan majelis hakim dan saksi Fathur Rohman bahwa apa yang disampaikan oleh para saksi adalah tidak benar.

Apabila surat pernyataan yang dibuat oleh para saksi, khususnya saksi para ketua TPQ se-Kecamatan Kapas dibuat dengan cara ditekan dan atau dipaksa oleh penyidik, Surat pernyataan ini jelas dibuat berdasarkan fakta dan kesadaran para saksi saat itu.

Baca Juga :  85 Rombong Kuliner Gratis Meriahkan Rangkaian HJB ke-345

Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam saat dikonfirmasi terkait keterangan dari saksi-saksi a de charge dalam persidangan perkara BOP tersebut, dengan tegas menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi a de charde yang intinya mengatakan adanya intimidasi atau penekanan atau paksaan dan diarahkan oleh penyidik saat membuat surat pernyataan terkait adanya pemotongan dalam pemberian bantuan BOP adalah tidak sesuai fakta.

“Dan terkesan mengada-ada karena JPU kami telah membeberkan surat pernyataan yang dibuat oleh para Ketua lembaga TPQ. Khusunya se-Kecamatan Kapas yang mana tidak semuanya berisikan adanya pemotongan,” tandasnya.

Maka sudah jelas menurut Pak BT, sapaan akrab Kajari Bojonegoro keterangan para saksi a de charge adalah tidak sesuai fakta dan mengada-ada.

BT juga menambahkan, bahwa surat-surat pernyataan itu dibuat dan diperoleh secara sah menurut perundang-undangan dan berkedudukan sebagai salah satu alat bukti yang sah. Yakni alat bukti surat sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Sehingga, keterangan para saksi a de charge dalam persidangan tadi jelas terbantahkan,” pungkasnya.

Sekitar pukul 15.30 Majelis Hakim menutup persidangan ini hari dan menunda pada hari Kamis, 24 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan Ahli a de charge. (*Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *