Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dua desa yakni Kemamang, Kecamatan Balen dan Sumberagung, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antar waktu (PAW).
Pilkades PAW dilaksanakan karena dua Kepala desa (kades) tersebut meninggal dunia. Sehingga, jabatan kades mengalami kekosongan yang digantikan Pengisian penjabat (Pj) sementara waktu.
“Dalam ketentuan, PAW dilakukan setelah 6 bulan sejak Kades meninggal dan sekarang masih proses Pj,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro Machmudin,” Selasa (26/1/2021).
Dia mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkades, diakomodir oleh pihak Kecamatan. Namun, yang jelas setelah 6 bulan jabatan diisi oleh Pj, pilkades PAW harus segera dilaksanakan.
“Jabatan Kades itu kan lama, dua tahun lebih jadi harus segera diisi kades definitif,” pungkasnya. (Tya)