Berita Utama

DPRD Bojonegoro Tegas: Hentikan Aktivitas PT Sata Tec yang Tak Berizin dan Ganggu Lingkungan

×

DPRD Bojonegoro Tegas: Hentikan Aktivitas PT Sata Tec yang Tak Berizin dan Ganggu Lingkungan

Sebarkan artikel ini
DPRD Bojonegoro bersama PT Sata Tec yang Tak Berizin dan Ganggu Lingkungan saat hearing
DPRD Bojonegoro bersama PT Sata Tec yang Tak Berizin dan Ganggu Lingkungan saat hearing

Suaradesa.co, Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro secara tegas meminta PT Sata Tec Indonesia menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya, menyusul temuan bahwa perusahaan pengolahan tembakau tersebut beroperasi tanpa izin resmi serta menimbulkan bau menyengat yang mengganggu masyarakat sekitar, khususnya di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.

Permintaan penghentian disampaikan langsung dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, Kamis (12/6/2025), yang juga dihadiri oleh pihak manajemen perusahaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya.

“Kami tidak bisa membiarkan aktivitas ini terus berjalan. PT Sata Tec terbukti belum memiliki izin operasional maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap nekat beroperasi. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan daerah,” tegas Mitroatin di hadapan peserta rapat.

Baca Juga :  Wakil Ketua dan Anggota DPRD Bojonegoro Divaksin Covid-19

Dampak Lingkungan dan Sosial Jadi Sorotan

Selain aspek legalitas, DPRD juga menyoroti dampak langsung aktivitas pabrik terhadap warga. Bau menyengat dari proses produksi tembakau telah membuat warga resah, bahkan menyebabkan puluhan siswa taman kanak-kanak di sekitar pabrik terpaksa dipindahkan sementara karena terganggu.

“Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan lingkungan dan kenyamanan anak-anak yang bersekolah hanya sekitar 50 meter dari lokasi pabrik,” ujar Mitroatin, yang juga politisi Partai Golkar.

DPRD menganggap sikap manajemen PT Sata Tec sebagai bentuk pengabaian terhadap pemerintah daerah dan masyarakat Bojonegoro.

“Sudah dua kali disegel, tapi tetap beroperasi. Ini seakan-akan perusahaan tak peduli dengan otoritas Pemkab dan nasib warga sekitar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Komisi A : Penunjukan Kampus Akreditasi B Untuk Kompetensi Perangkat Desa

Perusahaan Masih Urus Perizinan, DPRD Tak Mau Menunggu

Dalam rapat tersebut, perwakilan manajemen PT Sata Tec, Arif, menyampaikan bahwa proses perizinan tengah diselesaikan dan sempat terjadi penghentian operasional karena konflik sosial.

Namun ia belum bisa memastikan kapan seluruh dokumen izin akan rampung.

“Kami masih menunggu proses dari Pemkab, dan akan segera koordinasikan dengan manajemen pusat soal hasil rapat ini,” katanya.

Meski demikian, DPRD memutuskan bahwa aktivitas pabrik harus dihentikan hingga seluruh izin yang dibutuhkan telah lengkap dan sah secara hukum.

“Tidak ada toleransi lagi. Kami sepakat, semua kegiatan dihentikan sementara sampai izin resmi keluar,” tutup Mitroatin.(red)