Berita FotoBerita Utama

DPRD Bojonegoro Sosialisasikan Propemperda Rumah Kost

×

DPRD Bojonegoro Sosialisasikan Propemperda Rumah Kost

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, menggelar sosialisasi program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 di salah satu rumah makan Jalan Veteran, Kamis (7/4/2022).

Sosialisasi tersebut terkait peraturan daerah tentang pengelolaan rumah kos di Bojonegoro.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, mengatakan, bagi masyarakat yang membangun rumah untuk kos-kosan harus lebih diperhatikan aturannya.

“Karena ini menjadi menjadi kajian apa yang menjadi batasan-batasan bagi pengusaha kos,” ujarnya

Baca Juga :  Dua Tahun Kepemimpinan, Bupati Anna Mu'awanah Selesaikan Sudetan Kali Gandong

Anggota Komisi C, Natasha Devianti menambahkan, bahwa Perda Rumah Kos sebelum disahkan harus melalui proses sosialisasi agar warga Bojonegoro bisa memahami isi perda.

“Dan ini memberikan kenyamanan sendiri bagi masyarakat kabupaten Bojonegoro karena telah memiliki payung hukum,” ungkapnya.

Sementara, Anggota Komisi B, Lasuri berharap dengan adanya perda rumah kos ini bisa meminimalisir penyalahgunaan rumah kos. Yakni untuk tempat-tempat yang kurang baik di tengah-tengah masyarakat Bojonegoro

Baca Juga :  Timlak RLH Kecamatan Gayam Ikuti Pelatihan Manajemen dan Teknis Pembangunan

“Fraksi PAN juga menginginkan ada pasal yang mengatur terkait dengan pendapatan asli daerah dari keberadaan rumah kos,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah saat menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pemandangan fraksi DPRD atas 4 Raperda beberapa waktu lalu mengungkapkan Raperda ini untuk mengatur rumah kos di Bojonegoro.

“Yakni untuk mencegah terjadinya hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial,” pungkasnya.(*Rin)