Suaradesa.co (Bojonegoro)- Menindaklanjuti aduan adanya kejanggalan dalam Tes Pengisian Perangkat Desa (Perades), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bojonegoro (DPRD) menggelar rapat dengar pendapat (hearing), Rabu (4/11/2020).
Sebelum melaksanakan agenda tersebut, DPRD Kabupaten Bojonegoro telah lebih dahulu mengirimkan surat panggilan kepada semua pihak terkait. Hadir dalam kesempatan tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AKAR sebagai wakil dari peserta tes Perades Desa Kedungdowo Kecamatan Balen, Camat Balen dan Kota Bojonegoro, serta lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, menjelaskan kewenangan rekrutmen pengisian perangkat desa ada pada masing-masing desa. Yakni, Pemerintah Desa (Pemdes) harus menunjuk panitia kemudian pihak ketiga.
“Kami sebagai penengah, fokus kepada kewenangan,” ucapnya.
Dia melanjutkan untuk kasus yang terjadi di Kecamatan Balen, khususnya Desa Kedungdowo, pembagian kewenangan antara panitia yang dibentuk oleh Desa dengan pihak ketiga masih belum tertuang di dalam tata tertib (Tatib) secara jelas dan detail. Sehingga menimbulkan kesimpangsiuran dan berujung kegaduhan.
Antara pihak kedua (Panitia) dengan pihak ketiga (Unair) terkesan saling lempar. Hal tersebut menunjukkan bahwa pedoman pelaksanaan rekrutmen yang semestinya dituangkan ke dalam tatib tidak ditulis secara detail.
“Cikal bakal permasalahan ya dari itu,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan terkait polemik yang tengah terjadi, perwakilan dari pihak ketiga, Dini Respati, menolak memberikan keterangan kepada awak media.(*ror)