Berita FotoBerita Utama

DPRD Bojonegoro Desak PT BBS Negosiasi Ulang Bagi Hasil Sewa The Resindent

×

DPRD Bojonegoro Desak PT BBS Negosiasi Ulang Bagi Hasil Sewa The Resindent

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro mendorong PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) untuk melakukan negosiasi ulang dengan mitranya PT Etika.

PT Etika merupakan mitra PT BBS dalam mengelola The Resindent di desa Talok, Kecamatan Kalitidu, yang disewa Pertamina EP Cepu untuk perkantoran.

Dalam klausul perjanjian, terkuak PT BBS hanya mendapat 5 persen dan PT Etika mendapat 95 persen dari pembayaran sewa sebesar Rp40 miliar per tahun. PT BBS hanya mendapat sekitar Rp2,6 miliar.

“Kami minta PT BBS segera negoisasi ulang dengan mitranya sebelum sewa The Resindent habis akhir tahun ini,” tegas Ketua Komisi B, Sally Atyasasmi.

Baca Juga :  Fasilitasi Gubernur Terkait Raperda Penanaman Modal: Pansus II DPRD Bojonegoro Matangkan Regulasi

Sekarang ini, pendapatan PT BBS dari tiga jenis usaha diantaranya sewa The Resindent, pengelolaan sumur tua, dan pekerjaan di industri migas.

“Tahun ini, mereka hanya mampu setor pendapatan sekitar Rp1,6 miliar,” ujarnya.

Sally meminta agar PT BBS selain meningkatkan pendapatan dari The Resindent juga memikirkan bisnis lainnya setelah sewanya habis pada Desember 2021 nanti.

“Harus dipikirkan juga, setelah sewanya habis mau diapain. Atau mau ngapain ini BBS?,” tandasnya.

Baca Juga :  PEPC Zona 12 Wujudkan Fasilitas Air Bersih di Desa Meduri

Direktur PT BBS, Thomas Gunawan, memaparkan, jika pihaknya masih menyewa tanah milik Pemkab Bojonegoro untuk pembangunan The Resident. Dan masa sewa habis habis pada 15 Juni 2021.

Sementara kerjasama dengan PEPC akan habis pada 23 Maret 2021 dan diperpanjang hingga Desember 2021. Sedangkan kerjasama dengan PT Etika habis pada 31 Mei 2021.

“Minggu lalu kami berupaya ketemu PT Etika untuk melakukan re negosiasi. Meski sangat sulit bertemu mereka tetap kami upayakan,” pungkasnya. (*Tya)