Bojonegoro – Dalam pertemuan hearing yang digelar pada Rabu (6/11/2024) di ruang paripurna, Komisi D DPRD Bojonegoro memfasilitasi dialog antara warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karang Nongko dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro.
Pertemuan ini turut dihadiri kelompok tani hutan dari Desa Ngelo dan Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, yang mempertanyakan keterlambatan dana kompensasi dan kerohiman.
Perwakilan kelompok tani, melalui kuasa hukum Panuri, menuntut kejelasan terkait kompensasi penggantian lahan, tanaman, dan bangunan yang terkena dampak proyek. Mereka menyoroti bahwa hingga saat ini, dana tersebut belum diterima, menghambat kelangsungan mata pencaharian mereka.
Menanggapi tuntutan ini, Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Ir. Heri Widodo, M.Si., menyatakan bahwa proses ganti rugi bagi lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) telah berjalan dan akan diselesaikan pada akhir tahun ini. Namun, Widodo mengakui belum ada pencairan dana kerohiman karena belum terbentuknya tim satuan tugas (Satgas) yang mengelola proses tersebut.
“Kami akan segera menyelesaikan lahan bersertifikat hak milik pada akhir tahun ini, dan selanjutnya membahas soal dana kerohiman,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Amin Tohari, turut mendesak pihak PU SDA untuk segera membentuk Tim Satgas guna mempercepat penyelesaian masalah ini.
“Pembentukan Tim Satgas ini sangat mendesak agar permasalahan yang dihadapi warga dapat segera diselesaikan,” ujar Amin Tohari.
Proyek Bendungan Karang Nongko merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan air dan irigasi di wilayah Bojonegoro. Namun, proyek ini juga memunculkan kekhawatiran warga akan dampaknya terhadap lahan dan mata pencaharian mereka.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan mengenai dana kompensasi, sehingga proses pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak mereka.
DPRD Bojonegoro akan terus mengawasi perkembangan ini agar proses ganti rugi dapat segera diselesaikan sesuai dengan harapan warga terdampak.(rin)