Suaradesa.co, Bojonegoro – Dalam upaya memastikan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang lebih terarah dan menghindari tumpang tindih anggaran, Komisi C DPRD Bojonegoro mengadakan rapat kerja yang dipimpin oleh Ahmad Supriyanto.
Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Bappeda, perusahaan-perusahaan migas yang beroperasi di Bojonegoro, seperti SKK Migas Jabanusa, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 11 Sukowati dan Zona 12 JTB, serta PT ADS Bojonegoro.
Salah satu agenda utama rapat ini adalah untuk membahas arah kebijakan CSR yang lebih efektif, guna menghindari kesan pemborosan anggaran dan memastikan dampak positif bagi masyarakat.
Anggota DPRD Bojonegoro meminta kejelasan mengenai perencanaan CSR yang sudah dilakukan oleh perusahaan migas dan bagaimana evaluasi program-program CSR yang telah dilaksanakan selama dua tahun terakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Bojonegoro, Gunawan, menjelaskan bahwa perencanaan CSR untuk tahun 2025 telah melalui beberapa proses. Bappeda mengakomodir berbagai mekanisme yang diterapkan oleh perusahaan, namun tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 24 Tahun 2018 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Gunawan menegaskan bahwa kebijakan CSR akan lebih difokuskan pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, alih-alih sekadar pembangunan infrastruktur.
Pernyataan ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro yang baru, yang ingin memastikan agar dana CSR yang disalurkan dapat memberikan dampak yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi C, M Affan, mengungkapkan bahwa peran Bappeda seharusnya hanya sebatas verifikasi, sementara implementasi program CSR menjadi tanggung jawab perusahaan.
Ia menanyakan apakah kebijakan CSR yang ada sudah mengalami perubahan, dan apakah perusahaan kini diberikan kebebasan penuh untuk merancang program-program CSR yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, juga menekankan pentingnya transparansi mengenai mekanisme CSR yang diterapkan saat ini, serta meminta kejelasan mengenai besaran dana CSR yang sudah masuk ke Bappeda.
Spesialis Dukungan Bisnis SKK Migas, Dimas Ario Rudhy Pear menyatakan bahwa perusahaan mereka telah menyusun perencanaan CSR yang fokus pada pengembangan daerah operasi.
Dimas juga menjelaskan bahwa CSR yang mereka laksanakan mencakup pengembangan ekonomi, pendidikan, dan lingkungan, dengan penekanan pada pemberdayaan masyarakat lokal, baik melalui pengembangan kontraktor lokal maupun tenaga kerja lokal.
Sementara itu, Reza dari Pertamina EP Cepu (PEPC) menyampaikan bahwa pengelolaan CSR di perusahaan mereka berbeda, mengingat status mereka sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).
PEPC berfokus pada pengembangan ekonomi lokal, dengan 58% dana CSR mereka dialokasikan untuk sektor-sektor yang mendukung ekonomi, pendidikan, dan lingkungan.
Rahmat Drajat, Manager PEPC, menambahkan bahwa konsep CSR yang mereka terapkan bertujuan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat terdampak, terutama di bidang ekonomi, kesehatan, dan lingkungan. Ia juga menyebutkan bahwa program PPM (Program Pembangunan Masyarakat) akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, dan tentunya tetap berada di bawah pengawasan SKK Migas.
Dalam rapat tersebut, perusahaan-perusahaan migas diminta untuk segera mengajukan nominal dana CSR mereka dalam waktu dua minggu, agar program CSR yang dijalankan dapat lebih terukur dan sesuai dengan kebijakan daerah.
Rapat ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan migas dalam merancang dan mengelola program CSR.
Diharapkan, dana CSR yang disalurkan akan memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran, serta mendukung visi pembangunan yang diinginkan oleh pemerintah Bojonegoro. (red)