Suaradesa.co, Tuban – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Selasa (15/04).
Kementerian Dalam Negeri melalui Pusat Penerangan menginisiasi kegiatan ini secara daring lewat Zoom Meeting.
Rapat koordinasi ini bertujuan menyosialisasikan mekanisme pengisian form evaluasi pengelolaan pengaduan yang akan diisi pemerintah daerah. Evaluasi ini menjadi alat untuk menilai komitmen dan kinerja daerah dalam merespons pengaduan masyarakat sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai faktor peningkat kepercayaan publik sekaligus indikator utama dalam reformasi birokrasi, zona integritas, hingga evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Evaluasi ini tidak hanya mengukur aspek administratif, tetapi juga dampaknya terhadap mutu layanan dan kepuasan masyarakat,” ujar Benni.
Pemerintah daerah akan mengisi form data berbasis lima dimensi utama, yaitu input (komitmen, kebijakan, SDM), proses (mekanisme dan pelatihan), output (kinerja), outcome (kepuasan pengguna dan kebijakan yang dihasilkan), serta dampak (pengaruh terhadap kualitas layanan publik).
Diskominfo SP Tuban sebagai penanggung jawab utama pengelolaan pengaduan publik akan segera mengisi form tersebut sesuai ketentuan Kemendagri. Pemerintah menetapkan batas waktu pengisian hingga 28 April 2025.
Melalui partisipasi aktif ini, Pemkab Tuban terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan tata kelola pengaduan masyarakat secara akuntabel, responsif, dan berdampak nyata pada kualitas pelayanan publik. (Fa)