Berita Utama

Direktur WALHI Jatim: Pemkab Bojonegoro Jangan Lepas Tangan Soal Tambang di Solo Valley

×

Direktur WALHI Jatim: Pemkab Bojonegoro Jangan Lepas Tangan Soal Tambang di Solo Valley

Sebarkan artikel ini
Direktur WALHI Jatim: Pemkab Bojonegoro Jangan Lepas Tangan Soal Tambang di Solo Valley
Direktur WALHI Jatim: Pemkab Bojonegoro Jangan Lepas Tangan Soal Tambang di Solo Valley

Suaradesa.co, Bojonegoro – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, menyoroti keras persoalan tambang di kawasan Solo Valley, Desa Ringin Tunggal, Kecamatan Gayam.

Menurutnya, aktivitas pertambangan di kawasan lindung setempat, seperti sungai dan area resapan air, merupakan bentuk nyata perusakan ekosistem dan pelanggaran tata ruang yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini jelas perusakan kawasan lindung. Kerusakan tersebut meningkatkan risiko bencana dan merugikan banyak pihak. Pemerintah Bojonegoro tidak boleh tinggal diam, apalagi sampai membuat daerah ini malu karena membiarkan pelanggaran tata ruang yang terang-terangan,” tegas Wahyu Eka Setiawan.

Ia menekankan bahwa baik tambang ilegal maupun legal yang terbukti melanggar aturan tetap harus ditindak tegas dan direhabilitasi.

Baca Juga :  Luncurkan Gerakan Listrikisasi Irigasi, Bupati Bojonegoro: Tekan Biaya Energi Pertanian, Tumbuhkan Minat Pemuda untuk Bertani

Menurutnya, dasar hukum seperti Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sudah cukup jelas mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Kalau salah, ya harus ditindak. Kalau dibiarkan, berarti pemerintah Bojonegoro ikut menjadi bagian dari perusak lingkungan,” lanjutnya.

Wahyu Eka Setiawan juga menilai lambatnya respons Pemkab Bojonegoro terhadap persoalan tambang ini sebagai kelanjutan dari sikap abai yang sebelumnya sudah terjadi, seperti saat menangani polusi udara dari pabrik pengolahan tembakau di Sukowati.

“Ini pola berulang, akumulasi ketidakberanian bertindak. Saat itu dengan polusi udara, sekarang dengan tambang di kawasan lindung,” ujarnya.

Baca Juga :  Bojonegoro Gelar Diklat Security Gada Pratama 2025, Peluang Baru Bagi Pencari Kerja

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pemkab Bojonegoro memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan dalam wilayahnya sendiri, dan tidak semestinya melempar tanggung jawab ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Itu bentuk lepas tangan. Pemkab harus bertindak karena itu wilayah mereka. Kalau tidak, artinya mereka abai terhadap kewajiban melindungi lingkungan,” tutup Wahyu Eka Setiawan.

Sebelumnya, Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiharto mengaku belum menerima pemberitahuan resmi soal aktivitas tersebut, sementara Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *