Berita Utama

Camat Gayam Akui Aktivitas Tambang di Solo Valley, Sebut Milik Warga Tambakrejo

×

Camat Gayam Akui Aktivitas Tambang di Solo Valley, Sebut Milik Warga Tambakrejo

Sebarkan artikel ini
Camat Gayam Akui Aktivitas Tambang di Solo Valley, Sebut Milik Warga Tambakrejo
Camat Gayam Akui Aktivitas Tambang di Solo Valley, Sebut Milik Warga Tambakrejo

Suaradesa.co, Bojonegoro – Polemik tambang ilegal di Desa Ringin Tunggal, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, terus bergulir.

Setelah gelombang demonstrasi warga, kini Camat Gayam, Palupi, buka suara dan mengakui bahwa aktivitas tersebut berlangsung di lahan Solo Valley dan dikaitkan dengan warga asal Tambakrejo.

Palupi, mengungkapkan bahwa lokasi kegiatan tambang yang diprotes warga berada di kawasan Solo Valley, lahan negara yang selama ini dikenal rawan eksploitasi.

“Memang itu lahan Solo Valley. Informasinya, kegiatan tersebut milik Mulyono, warga Tambakrejo,” terang Palupi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025).

Palupi menambahkan, untuk menyikapi ketegangan di masyarakat, pihak kecamatan akan memfasilitasi mediasi di Balai Desa Ringin Tunggal. Namun, hingga kini jadwal mediasi tersebut masih belum ditentukan.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Kendalikan Inflasi

“Rencananya, mediasi di balai desa, hanya saja harinya belum dipastikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, siapapun yang akan melakukan aktivitas di kawasan tersebut tetap harus mendapatkan izin dari warga.

“Harus tetap ada izin dari warga,” tegas Palupi.

Mengenai langkah lanjutan, Palupi mengaku sudah melaporkan perkembangan situasi ini kepada Bupati Bojonegoro.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangannya hanya sebatas memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak terkait.

“Saya sudah laporkan ke Bupati. Memang batas kewenangan saya hanya memfasilitasi,” tukasnya.

Sebelumnya, Suaradesa.co memberitakan bahwa warga Desa Ringin Tunggal melakukan aksi demonstrasi menolak rencana operasional kembali tambang ilegal di Solo Valley.

Aksi ini dipicu oleh masuknya alat berat ke lokasi tambang pada 23 April 2025, yang berujung pada pengusiran paksa alat berat oleh warga hingga Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga :  Luncurkan Gerakan Listrikisasi Irigasi, Bupati Bojonegoro: Tekan Biaya Energi Pertanian, Tumbuhkan Minat Pemuda untuk Bertani

Dalam aksi tersebut, Kepala Desa Ringin Tunggal, Pandil, mendukung penuh perlawanan warga, mendesak proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat. Tokoh pemuda setempat, Irham, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan perlawanan rakyat atas lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik tambang ilegal.

Di sisi lain, Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiharto mengaku belum menerima pemberitahuan resmi soal aktivitas tersebut, sementara Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.

Dengan eskalasi ini, warga berharap adanya langkah tegas dari Pemkab Bojonegoro untuk mengakhiri kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan mereka.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *