Berita UtamaKabar Desa

Bupati Bojonegoro Tegaskan BKD Sudah Ada Regulasinya

169
×

Bupati Bojonegoro Tegaskan BKD Sudah Ada Regulasinya

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Sugihwaras) – Pemberian Bantuan Keuangan Desa (BKD) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sudah ada regulasi atau payung hukumnya.

Hal ini disampaikan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, saat memberi sambutan pada acara Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa se Kecamatan Sugihwaras di Pendopo Kecamatan setempat, Sabtu (19/12/2020).

“Tidak mungkin Pemkab Bojonegoro mengeluarkan dana tidak ada dasar hukumnya. Memberikan insentif RT saja pakai dasar hukum apalagi yang nilainya miliaran,” tegas Bupati Anna.

Jika ada yang mempertanyakan payung hukum keberadaan BKD, itu sudah terlewat dan terselesaikan jauh hari. Aturannya adalah Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disetujui bersama dengan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga :  Patroli di Destinasi Wisata, Petugas Gabungan Pastikan Wisatawan Taat Prokes

“Sementara petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya melalui Peraturan Bupati,” tegasnya.

Sehingga, Bupati wanita pertama di Bojonegoro ini mengimbau agar seluruh Kepala Desa yang mendapatkan BKD tahun 2021 nanti tidak perlu takut melaksanakannya meskipun harus tetap berhati-hati.

“Hati-hati berarti tidak berbuat apa-apa, karena takut salah. Semua sudah ada rambu-rambunya, jadi tidak harus takut, karena sudah ada peraturan sebagai rambu-rambu, berupa juklak dan juknis pelaksanaan untuk dipakai pegangan,” tukasnya.

Pihaknya mengaku, telah meminta bantuan kepada Inspektorat untuk membantu mengawasi para kepala desa dalam pengelolaan dana-dana di desa agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kalau tidak tahu, bisa tanya ke Camat dulu. Atau ke Dinas PMD, atau bisa datang Inspektorat,” tandasnya.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Manajemen Dan Pekerja PEPC Beri Donasi

Bupati Anna juga berpesan pada seluruh kepala desa bahwa dana BKD banyak sekali risikonya. Sehingga kalau tidak dilaksanakan dengan baik, tidak tertata dengan baik, dan tidak dilaporkan dengan baik, akan banyak risikonya.

“Selain itu masih ada risiko tertipu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Mengaku-ngaku disuruh Bupati minta sesuatu. Jangan percaya, kalau ada langsung laporkan pihak berwajib,” tukasnya.

Bupati yang kerap menggunakan hijab putih ini meminta agar Pemdes mendukung percepatan pembangunan berbasis desa dan supaya perspektif kebijakan Pemkab ini diimbangi, dibantu, disupport dan dilaksanakan Kepala Desa.(*rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *