Suaradesa.co (Hargomulyo) – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah, mengaku segera menyiapkan peraturan daerah (perda) terkait larangan perburuan Burung Hantu atau biasa disebut Kokok Belug dan meminta Dinas Pertanian setempat untuk menindaklanjuti.
Rencana regulasi tersebut menyusul adanya larangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik sehingga petani bisa mengendalikan hama tikus dengan aman.
Hal ini disampaikan Bupati Anna Mu’awanah usai melepaskan secara simbolis Burung Hantu atau disebut Kokok Belug di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Sabtu (5/12/2020).
Bupati wanita pertama di Bojonegoro ini menyampaikan apresiasinya atas inovasi Camat Kedewan yang telah menindaklanjuti himbauan pemkab Bojonegoro untuk membasmi hama tikus dengan aman yakni memanfaatkan Burung Hantu.
“Inovasi ini tidak hanya semata-mata dilakukan untuk membasmi hama. Namun juga sebagai penyeimbang ekosistem,” tegasnya.
Keberadaan Burung Hantu atau Kokok Belug ini merupakan cara baru merawat dan menjaga alam, dengan cara yang alami. Sehingga, para petani bisa menikmati hasil panen.
Sementara itu, Camat Kedewan, Adrian menuturkan bahwa ide ini lahir atas dasar pengalaman petani di lapangan yang sering kewalahan menghadapi serangan hama yang menjadi penyebab gagal panen.
Masih lanjut, ide ini diperolehnya usai melakukan studi banding ke Kebupaten Demak yang lebih dulu menggunakan burung hantu sebagai penjaga di areal pertanian. Dan menerapkannya di wilayah Kecamatan Kedewan.
“Saat ini Kecamatan Kedewan sudah memiliki sekitar 60 burung hantu dan satu rumah penangkaran. Jika ini berhasil, ke depan rencananya akan diperbanyak,” pungkasnya. (*ror)